Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 11 Desember 2012 06:27 WIB

Muhammad Misbakhun .TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO , Jakarta:Mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhhammad Misbakhun, melaporkan pemilik akun twitter@benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui akun twitter @benhan.

"Kejadiannya Sabtu 8 Desember kemarin," kata Dewi ketika dihubungi pada Senin, 10 Desember 2012. "Benny melalui akun twitternya menyerang klien saya (Misbakhun)."

Lantas seperti apakah perang kicauan (twittwar) antara keduanya? Berikut perang kicauan antara mereka berdua. "@benhan Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."

"@benhan Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."

Menurut Dewi kemudian seseorang memberitahu kliennya bahwa ada akun bernama @benhan yang menyebut nama Misbakhun. Barulah Misbkahun merespon melalui twitternya.

"@misbakhun Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda?"

"@misbakhun Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dari mana? Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan"

Perang kicau tersebut semakin memanas ketika @benhan menuduh hakim yang membebaskan Misbakhun menerima suap. "@benhan: @misbakhun 1. perampok bank century: vonis bersalah pidana di 3 pengadilan sebelum PK dikabulkan. Skrg keputusan PK MA diragukan sarat suap."

Misbakhun pertama kali dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International (SPI) senilai USD 22, 5 juta di Bank Century. Di perusahaan itu Misbakhun sebagai komisaris, sedangkan posisi direktur utamanya ditempati Frangky Ongkowidjojo. Pada pengadilan tingkat pertama, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun. Tak puas dengan vonis dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Misbakhun banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.

Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI. Hingga akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.

SYAILENDRA

Baca juga
MA dan KY Belum Jadwalkan Sidang Hakim Yamanie
2 Hakim Agung Ini Diduga Loloskan PK Misbakhun
Diduga Ada Suap di Balik Vonis Bebas Misbakhun
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun
Dua Hakim Pembebas Misbakhun Segera Diperiksa






Berita terkait

Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

12 Mei 2023

Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.

Baca Selengkapnya

Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

1 Maret 2023

Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

14 Februari 2023

Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani buka suara soal kritik DPR ihwal penundaan penerapan bea cukai pada minuman manis dan kemasan plastik.

Baca Selengkapnya

Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

13 Juni 2021

Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

Seharusnya, Sri Mulyani yang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia punya ide kelas global tentang cara menaikkan tax ratio tanpa ada pajak sekolah.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

2 Maret 2021

Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengkonfirmasi pegawainya yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Jayapura berstatus sebagai kepala kantor.

Baca Selengkapnya

Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

2 Maret 2021

Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak tegas seorang pegawainya yang melakukan kekerasan fisik terhadap staf baru di Kantor Bea Cukai Jayapura.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

1 Maret 2021

Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengecek kabar dugaan salah satu pegawainya melakukan kekerasan fisik di Kantor Pelayanan Bea Cukai Jayapura.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya