TEMPO.CO , Jakarta:Mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhhammad Misbakhun, melaporkan pemilik akun twitter@benhan, Benny Handoko ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kuasa Hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan Benny dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui akun twitter @benhan.
"Kejadiannya Sabtu 8 Desember kemarin," kata Dewi ketika dihubungi pada Senin, 10 Desember 2012. "Benny melalui akun twitternya menyerang klien saya (Misbakhun)."
Lantas seperti apakah perang kicauan (twittwar) antara keduanya? Berikut perang kicauan antara mereka berdua. "@benhan Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup."
"@benhan Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."
Menurut Dewi kemudian seseorang memberitahu kliennya bahwa ada akun bernama @benhan yang menyebut nama Misbakhun. Barulah Misbkahun merespon melalui twitternya.
"@misbakhun Apakah bisa dijelaskan oleh @benhan ttg isi tweet yg dimaksud? Saya ingin tahu apa isi penjelasan Anda?"
"@misbakhun Saya tdk pernah ada LC Fiktif. Data dari mana? Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan"
Perang kicau tersebut semakin memanas ketika @benhan menuduh hakim yang membebaskan Misbakhun menerima suap. "@benhan: @misbakhun 1. perampok bank century: vonis bersalah pidana di 3 pengadilan sebelum PK dikabulkan. Skrg keputusan PK MA diragukan sarat suap."
Misbakhun pertama kali dijerat kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) PT Selalang Prima International (SPI) senilai USD 22, 5 juta di Bank Century. Di perusahaan itu Misbakhun sebagai komisaris, sedangkan posisi direktur utamanya ditempati Frangky Ongkowidjojo. Pada pengadilan tingkat pertama, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun. Tak puas dengan vonis dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Misbakhun banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.
Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI. Hingga akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.