Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar (Mabes) POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo, resmi ditahan KPK, usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam Senin (3/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko ditahan di Rumah Tahanan Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya, Guntur, Manggarai, yang dimiliki KPK.
Djoko masuk bui setelah diperiksa maraton sejak pagi. Djoko yang ditemani tiga orang pengacaranya keluar dari KPK, sekitar pukul 18.15. Tak seperti tahanan lainnya, Djoko tetap memakai jaket kulit cokelat yang dipakainya saat masuk.
"Sekitar pukul 18.15 tadi, penyidik melakukan penahanan terhadap Djoko Susilo selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di gedung KPK, Senin, 3 Desember 2012.
Djoko sendiri tak berbicara banyak soal penahanan dan pemeriksaannya ini. Dengan pengawalan sejumlah provost, Djoko hanya mengatakan bahwa dirinya akan ditahan. "Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan, berdasarkan surat perintah penahanan, hari ini saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan," katanya. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Soal tak digunakannya baju tahanan KPK oleh DS, Johan membantah adanya perlakuan spesial terhadap jenderal bintang tiga ini. Johan beralasan bahwa baju tahanan sudah dibawa ke dalam mobil tahanan oleh penyidik.
"Kalau baju tahanan biasanya dipakai. Tapi saya diberi tahu penyidik bahwa sebenarnya baju tahanannya sudah dibawa ke dalam mobil. Itu masalah teknis saja kenapa tidak dikenakan," katanya.
Johan menambahkan, DS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi. "DS diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat pada tahun anggaran 2011," katanya.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.