Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Fany Octora, mengatakan sebenarnya ia tak ingin melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian.
"Awalnya kami tidak mau melaporkan, tapi dia masih mengintimidasi dengan mengirim SMS kepada Fany," kata pengacara Fani, Nur Setia Alam, Senin, 3 Desember 2012.
Hari ini, Fany bersama kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka akan melaporkan sang bupati yang dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami melaporkan adanya kekerasan psikis kepada Fany," kata Nur Setia. Menurut dia, hingga kini Fany masih mengalami shock atas kejadian yang menimpanya lima bulan lalu. Fany yang hanya dinikahi siri selama empat hari baru tahu dirinya ditalak Bupati Aceng melalui pesan pendek atau SMS.
Saat menerima kabar tersebut, Fany yang tinggal di lantai dua rumah pribadi Bupati Aceng hanya ditemani seorang saudara perempuannya. "Jadi mereka sudah ditinggalkan orang-orang. Cuma berdua di rumah itu," kata dia.
Perlakuan Aceng, kata dia, sama sekali tidak menunjukkan bahwa dirinya adalah pejabat tinggi daerah. Selain telah dilecehkan martabatnya, Fany juga masih menerima tekanan dari orang nomor satu di Kabupaten Garut itu.
"Bupati Aceng tidak mau martabatnya buruk, tapi dia sendiri yang menjelekkan martabat orang lain. Kembalikan martabat Fany" kata Nur Setia menambahkan.
Aceng Fikri menikahi Fany Octora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, perempuan berusia 18 tahun itu diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
Aceng dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu agar sang perempuan mau dinikahi.