Janda Bupati Garut Sebenarnya 'Ogah' Lapor ke Polisi  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 3 Desember 2012 13:49 WIB

Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan istri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Fany Octora, mengatakan sebenarnya ia tak ingin melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian.

"Awalnya kami tidak mau melaporkan, tapi dia masih mengintimidasi dengan mengirim SMS kepada Fany," kata pengacara Fani, Nur Setia Alam, Senin, 3 Desember 2012.

Hari ini, Fany bersama kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka akan melaporkan sang bupati yang dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami melaporkan adanya kekerasan psikis kepada Fany," kata Nur Setia. Menurut dia, hingga kini Fany masih mengalami shock atas kejadian yang menimpanya lima bulan lalu. Fany yang hanya dinikahi siri selama empat hari baru tahu dirinya ditalak Bupati Aceng melalui pesan pendek atau SMS.

Saat menerima kabar tersebut, Fany yang tinggal di lantai dua rumah pribadi Bupati Aceng hanya ditemani seorang saudara perempuannya. "Jadi mereka sudah ditinggalkan orang-orang. Cuma berdua di rumah itu," kata dia.

Perlakuan Aceng, kata dia, sama sekali tidak menunjukkan bahwa dirinya adalah pejabat tinggi daerah. Selain telah dilecehkan martabatnya, Fany juga masih menerima tekanan dari orang nomor satu di Kabupaten Garut itu.

"Bupati Aceng tidak mau martabatnya buruk, tapi dia sendiri yang menjelekkan martabat orang lain. Kembalikan martabat Fany" kata Nur Setia menambahkan.

Aceng Fikri menikahi Fany Octora pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, perempuan berusia 18 tahun itu diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Aceng dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu agar sang perempuan mau dinikahi.

MUNAWWAROH

Berita terpopuler lainnya:
Pria Ini Ungkap Misteri Vonis Bebas Misbakhun
Jangan Pernah Lakukan Ini di Korea Selatan
Gangnam Style Punya Pesaing Baru, Carrier Style

Mahfud Md.: Pemilik Media Mengancam Kebebasan Pers

Mahasiswa Korban Ultras Malaya Tak Bisa Kuliah

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

46 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya