Jaksa Tolak Keberatan WN Malaysia Pengawal Neneng

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 13 November 2012 14:40 WIB

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi dua Warga Negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R Azmi bin Mohamad Yusof, yang diduga menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni.

Neneng Sri Wahyuni merupakan istri Muhammad Nazaruddin yang didakwa melakukan intervensi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebelum dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya, Neneng diketahui kabur ke luar negeri, termasuk bersembunyi di Malaysia.

Jaksa Guntur Fery menjelaskan, sangkalan bahwa kedua warga negeri jiran tersebut merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap Neneng, mesti dibuktikan dulu dalam persidangan.

"Keberatan sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan dan harus ditolak karena bukan materi pokok eksepsi," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 November 2012.

Keberatan kedua bahwa dakwaan tidak jelas karena tidak menguraikan secara rinci cara mereka menyembunyikan Neneng juga dibantah tim jaksa. Dalam dakwaan sudah disebutkan secara detail cara duo Malaysia itu membantu Neneng melarikan diri dari pencarian KPK dan Interpol.

Dalam dakwaan, sudah diuraikan cara mereka membawa Neneng dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tak resmi. Neneng berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Garuda dan memakai nama samaran Nadia. Mereka juga menelepon agar Neneng tak pulang ke rumahnya di Jakarta Timur sehingga aman dari KPK.

Terkait pernyataan bahwa Hasan dan Azmi datang ke Indonesia untuk keperluan bisnis dan baru mengenal Neneng di hotel di Batam juga dibantah jaksa. Mereka menilai keberatan itu terlalu dini dikatakan karena masih sebatas pendapat. "Masih harus diuji dalam persidangan sehingga bukan termasuk eksepsi," ujar Guntur.

Karenanya mereka meminta majelis hakim menolak nota keberatan tersebut, menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar melakukan pemeriksaan dan melanjutkan mengadili perkara itu. Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu mengatakan akan mempertimbangkan permohonan jaksa dan memberikan putusan sela pada Kamis pekan depan.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler

DPR Setuju Dubes Malaysia Diusir

Kata Ibas Soal DPR Pemeras BUMN

''Ada Menteri Koordinator yang Rapornya Merah''

Upeti BUMN ke DPR, KPK: Pembuktiannya Gampang

LSI Ragukan Rhoma Irama Di Pemilu 2014



Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya