TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa penerima suap restitusi pajak, Tommy Hindratno. "Karena materi pokok keberatan sebagian besar telah memasuki pokok perkara," kata jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 November 2012.
Jaksa Medi memaparkan, alasan Tommy dan kuasa hukumnya bahwa Tommy bukan merupakan peyelenggara negara sehingga tak bisa dijerat dalam dakwaan korupsi tak dapat diterima. Jaksa beralasan keberatan yang diajukan oleh Tommy dan kuasa hukumnya harus dibuktikan di pengadilan. Selain itu, bantahan Tommy bahwa perbuatannya hanya merupakan pelanggaran kode etik juga disangkal jaksa.
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih meminta waktu untuk mengambil putusan sela hingga pekan depan. "Sidang ditunda pada 19 November jam 16.00," katanya.
Tommy merupakan pegawai pajak yang didakwa menerima pemberian sebanyak Rp 280 juta. Duit itu diberikan karena Tommy telah memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait lebih bayar pajak PT Bhakti Investama. Atas perbuatannya itu, Tommy didakwa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa
Dituntut 12 Tahun Bui, Ini Jawaban Dhana
Mekeng dan Tamsil Mangkir di Sidang Suap DPID
Eksepsi Bawahan Dhana Juga Ditolak Hakim
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Atasan Dhana
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya