Gun Gun Bisa Dihukum Seumur Hidup

Reporter

Editor

Senin, 21 Juni 2004 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Hadi alias Abdul Karim alias Bukhori, salah seorang dari enam mahasiswa Indonesia asal Pakistan yang dideportasi, didakwa menyediakan atau mengumpulkan dana untuk meledakkan Hotel JW Marriot Jakarta 6 Agustus lalu. Penasihat hukum terdakwa sempat protes karena belum menerima berkas perkara. "Kami menolak jika dakwaan dibacakan sekarang," kata Achmad Michdan, pengacara terdakwa di PN Jakarta Pusat, Senin (21/6). Namun jaksa penuntut umum bersikeras agar dakwaan tetap dibacakan karena menurutnya berkas perkara tidak wajib diserahkan kepada penasihat hukum. Untuk mendapatkan berkas perkara, menurut jaksa, penasihat hukum harus mengajukan permohonan kepada pihak kejaksaan. Alhasil, majelis hakim yang diketuai Abdullah Sidiq memerintahkan jaksa memberikan berkas perkara, dan sidang tetap dilanjutkan.Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, mahasiswa Abu Bakar Islamic University Pakistan dinyatakan pernah mengirimkan uang sebesar US$ 12 ribu kepada Amar Al Baluchi atas perintah Hambali, tersangka pelaku bom Bali yang juga kakak kandung terdakwa. Hambali kemudian memerintahkan terdakwa mengirimkan tambahan uang kepada orang yang sama sehingga jumlah menjadi US$ 50 ribu. Uang tersebut kemudian disampaikan kepada Madjid Khan kepada Zubir untuk diberikan kepada Mamat alias Johan.Melalui perantaraan Ismail, bingkisan uang tersebut kemudian disampaikan kepada Noordin M. Top dan Dr Azhari, pelaku bom peledakkan Hotel JW Marriot yang saat ini masih belum tertangkap. Bingkisan dalam mata uang dolar Australia itu digunakan untuk mencari kontrakan, membawa bahan peledak dari Lampung menuju Jakarta dan membeli sepeda motor untuk mensurvai sasaran peledakan. Sebagian juga digunakan membeli mobil Kijang untuk peledakan bom JW Marriot.Selain itu, pemuda kelahiran Cianjur 6 Juli 1977 ini juga didakwa membentuk kelompok studi Al Ghuraba yang bertujuan membentuk anggotanya menjadi militan melawan dan mempertahankan diri dari serangan musuh Islam. Kelompok ini dibentuk bersama Abdul Rahim, anak Ustad Abu Bakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia. Terdakwa juga dinyatakan pernah mengikuti latihan militer di Kamp Al Faruq Afganistan selama 40 hari atas perintah Hambali.Jaksa menilai tindakan Gun Gun tersebut telah melanggar pasal 15 jo pasal 11 jo pasal 6 Peraturan Permintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. "Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun," kata Payaman, jaksa penuntut umum usai persidangan. Gun Gun menolak dakwaan telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia membantah telah mengumpulkan dan mengirimkan dana tersebut kepada Amar Al Baluchi. Siapa Amar tersebut, ia sendiri tidak tahu. "Apa yang saya lakukan di Pakistan benar-benar murni study," katanya. Namun ia mengakui jika pernah mengikuti latihan militer di Afganistan sejak 2000. "Ya biasalah main-main saja," ujarnya sambil tertawa ketika ditanya apa motivasinya mengikuti latihan tersebut. Sebelumnya PN Jakarta Pusat juga menyidangkan Furqoon Abdullah alias Hamam Abdurohman, rekan Gun Gun yang juga didakwa telah melakukan tindak terorisme secara terpisah. Dalam sidang yang dipimpin Abdullah, Furqoon didakwa ikut aktif dalam kelompok studi Al Ghuraba yang diduga menjadi penghubung antara jaringan Al Qaidah dengan Jamaah Islamiah. Selain itu ia juga didakwa telah membuat KTP palsu atas nama Hamam Abdurohman saat berada di Maluku tahun 2001. Identitas itu juga digunakan di Karachi, Pakistan.Furqoon menilai dakwan jaksa itu terlalu berlebihan. "Kami benar-benar mahasiswa," katanya. Ia menilai, jaksa tidak menerangkan keterkaitan dirinya secara jelas dalam dakwaan tersebut. Selain itu, menurutnya, Pakistan sendiri menyatakan mereka tidak bersalah sehingga dideportasi ke Indonesia. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Top 3 Dunia: Bantuan Rp700 T untuk Ukraina sampai 37 Juta Kasus Covid di China

25 Desember 2022

Top 3 Dunia: Bantuan Rp700 T untuk Ukraina sampai 37 Juta Kasus Covid di China

Berita Top 3 Dunia tentang AS kucurkan Rp700 T untuk Ukraina, Al-Qaeda akui pimpinannya tewas, dan kasus harian Covid di China 37 juta

Baca Selengkapnya

Bom Mobil Al-Shabaab Serang Hotel di Somalia, 9 Tewas dan Puluhan Terluka

24 Oktober 2022

Bom Mobil Al-Shabaab Serang Hotel di Somalia, 9 Tewas dan Puluhan Terluka

Bom mobil dan tembakan di sebuah hotel di kota Kismayu, Somalia, menewaskan sembilan orang dilakukan Al Shabaab kelompok teror afiliasi Al-Qaidah

Baca Selengkapnya

19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

6 Agustus 2022

19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

5 Agustus 2003 aksi terorisme terjadi di hotel JW Marriott Jakarta

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Tersangka Serangan 9/11 Dipulangkan dari Guantanamo, Nasib Hambali Belum Jelas

8 Maret 2022

Tersangka Serangan 9/11 Dipulangkan dari Guantanamo, Nasib Hambali Belum Jelas

Tersangka pembajak ke-20 dalam serangan 11 September 2001 atau Teror 9/11 dipulangkan ke Arab Saudi setelah ditahan selama 20 tahun di Guantanamo

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Nasib Hambali di Guantanamo Belum Jelas, Permintaan Sidang di Luar Puasa Ditolak

21 Desember 2021

Nasib Hambali di Guantanamo Belum Jelas, Permintaan Sidang di Luar Puasa Ditolak

Nasib peradilan terdakwa kasus Bom Bali dan Bom JW Marriott, Encep Nurjaman atau Hambali, di Guantanamo, masih belum jelas.

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya

Survei Ungkap Paham Radikal Pelajar dari Media Sosial dan Keluarga

5 September 2021

Survei Ungkap Paham Radikal Pelajar dari Media Sosial dan Keluarga

Hasil riset pelajar SMA di Bandung ini belum bisa memastikan para pelajar radikal mendukung kelompok khilafah yang mana.

Baca Selengkapnya

Teroris Bom Bali Hambali Mulai Jalani Persidangan, Ini Kata Keluarga di Cianjur

1 September 2021

Teroris Bom Bali Hambali Mulai Jalani Persidangan, Ini Kata Keluarga di Cianjur

Hambali, 58 tahun, mulai menjalani persidangan di Amerika.

Baca Selengkapnya