TEMPO.CO, Makassar - Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Djoko M.W. mengatakan merampungkan berkas Brigadir Satu Andi Hilaluddin, yang diduga menganiaya dan merusak kamera wartawan TVRI, Anhar Arham alias Kelto pada Kamis, 1 November lalu.
"Saya sudah sampaikan ke pimpinan, siap menunggu surat perintah penyidikan," kata dia, Senin, 5 November. Dalam waktu dekat, Andi Hilaluddin bersama sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan. Adapun korban, yakni Kelto, sudah diambil keterangan sesaat setelah melapor ke Markas Polrestabes Makassar.
Djoko mengakui kabar soal pemukulan wartawan ini sudah sampai ke telinga Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Mudji Waluyo. Saat mendapat kabar itu, Mudji langsung menginstruksikan oknum polisi yang bertugas di Dalmas Sabhara Polrestabes Makassar untuk ditindak.
Adapun Hilal saat ini sudah dihukum kurungan selama dua hari. Dia juga terancam mendapat sanksi pelanggaran disiplin lainnya bergantung pada hasil sidang.
Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mendesak Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap Kelto. "Harus diusut dan ditindaklanjuti, baik ke arah sidang disiplin maupun ke arah pro justia," kata dia.