Status Warga Negara Joko Tjandra Kemungkinan Batal

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 2 November 2012 18:47 WIB

Joko S Tjandra. DOK/TEMPO/Amatul Rayyani

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan pemerintah Papua Nugini kemungkinan membatalkan status kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Informasi tersebut diterima Kejaksaan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beberapa hari lalu.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, mendapat kabar yang menyatakan bahwa pemerintah Papua Nugini mempertanyakan pemberian status kewarganegaraan kepada buron bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.

"Artinya, kebijakan pemberian status warga negara oleh pemerintah Papua Nugini Nugini ini akan ditinjau kembali," kata Darmono saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 2 November 2012.

Menurut dia, kemungkinan pembatalan status kewarganegaraan Joko Tjandra terbuka lebar. Sehingga upaya pemulangan mantan bos Bank Bali ini dari negara tetangga semakin mudah.

Darmono mengaku sangat mengapresiasi keputusan pemerintah Papua Nugini. Menurut dia, pemerintah Papua Nugini seakan sudah membuka hati terhadap upaya pemulangan Joko Tjandra.

Sebab, sebelumnya, Papua Nugini tak juga menanggapi permohonan ekstradisi Joko Tjandra ke Indonesia. Papua Nugini selalu beralasan dalam masa transisi usai pemilihan kepala pemerintahan yang baru.

Saat ini, yang bisa dilakukan Kejaksaan hanya menunggu kepastian kesiapan Papua Nugini menerima kedatangan perwakilan Indonesia, yang akan membahas pemulangan Joko Tjandra. "Kami segera berangkat ke Papua Nugini," kata Darmono.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Joko Tjandra resmi menjadi warga negara Papua Nugini sejak bulan Juni lalu. Kejaksaan pun menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Joko memiliki bisnis di bawah payung Naima Agro Industries Limited. Di perusahaan yang berlokasi di Bereina, sekitar 160 kilometer dari Port Moresby, itu, Joko menanamkan investasi US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun.

Joko jadi buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999-Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko.

Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata. Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima.

Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

49 menit lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

50 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

53 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

53 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

2 Januari 2024

Kejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023

Kejaksaan Agung juga menangkap 59 orang di kasus nonkorupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

28 Desember 2023

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penuhi panggilan KPK. Wahyu dipanggil dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya