Kata Yusril Soal Penyerahan Berkas Simulator SIM

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 22 Oktober 2012 06:26 WIB

Yusril Ihza Mahendra diwawancarai para wartawan usai menghadiri undangan Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta, (6/8). Kedatangan yusril untuk dimintai pendapat dan masukannya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta:Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Polri mengacu pada Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyerahkan berkas kasus simulator ujian surat izin mengemudi. Pasal 50 tentang undang-undang tersebut sudah mengatur mekanisme penyerahan berkas kasus maupun tersangkanya.

"Saat saya diminta memberi pendapat oleh Polri, saya sudah bilang salah satu alternatif adalah mengikuti ketentuan pasal 50 itu," kata Yusril seusai menjadi pembicara dalam peluncuran buku politikus Golkar Bambang Soesatyo berjudul Republik Galau di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 21 Oktober 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menyerahkan berkas kasus simulator SIM kepada KPK. Perintah itu menyusul dualisme pengusutan kasus yang melilit Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Namun perintah SBY belum juga dipenuhi Polri. Institusi ini masih mengkaji aturan penyerahan berkas kasus. Padahal KPK sudah memberikan petunjuk agar penggunakan pasal 50 ayat tiga dan empat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang kewenangan lembaga antikorupsi.

Mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan polisi tidak bisa melakukan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut lantas meminta KPK membuka penyelidikan baru. Sesuai undang-undang, KPK bisa mengambil alih kasus yang tengah disidik Polri.

Adapun tersangka KPK yang ditahan Polri, kata Yusril, tidak masalah bila diserahkan ke KPK. Mereka akan tetap menjalani masa tahanan sesuai waktu yang sudah dijalani selama ini. "Tidak ada masalah karena prosedur penahanan yang digunakan Polri sama dengan KPK yakni KUHAP," ujarnya.

Namun Yusril menolak menjelaskan mekanisme yang sebaiknya digunakan bila berkas tersangka Polri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Tidak usah terlalu detail, karena itu tugas polisi dan KPK," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Berita TErpopuler
Jokowi, Anies dan Abraham Samad, Bursa Capres 2014

Model Joanna Krupa Kencan dengan Baju Transparan

''Pengajian'', Bahasa Sandi Koruptor

PKS Bidik Posisi Wapres untuk 2014

Busyro: Melempar Jumrah Bisa di Indonesia

Busyro Mengaku Kalah Saleh Dibandingkan dengan Novel

Teten: PDIP Kian Mengerucut ke Saya dan Rieke

Cara Pertolongan Pertama untuk Luka Bakar

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya