7 Mahasiswa Uji Materi UU Guru ke MK  

Reporter

Jumat, 19 Oktober 2012 13:08 WIB

Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh mahasiswa calon guru dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jakarta mengajukan gugatan terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, para penggugat meminta MK untuk menguji pasal tersebut agar profesi guru hanya diperuntukkan bagi sarjana keguruan dan ilmu pendidikan.

"Pasal tersebut memberi ruang bagi sarjana non-kependidikan untuk bisa menjadi guru," kata Sholeh saat ditemui seusai sidang perbaikan permohonan di gedung MK, Jumat, 19 Oktober 2012.

Para penggugat tersebut, dua orang di antaranya dari Surabaya, yakni Aris Winarto dari Universitas Negeri Surabaya dan M. Khoirur Rosyid dari Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Tiga mahasiswa berasal dari Malang, yakni Achmad Hawanto dari Universitas Negeri Malang, Heryono dari Universitas Kanjuruhan Malang, dan Siswanto dari Sekolah Tinggi Agama Islam Raden Rahmat Malang.

Adapun dua mahasiswa lainnya, masing-masing Mulyadi dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru RI Pacitan dan Angga Damayanto dari Universitas Negeri Jakarta.

Menurut Sholeh, seseorang yang ingin berprofesi sebagai guru harus memiliki dan ikut pendidikan ilmu keguruan, seperti Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Namun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 membolehkan sarjana dari berbagai cabang ilmu untuk mendaftarkan diri dan menjadi guru.

Bagi mahasiswa ilmu keguruan, kata Sholeh, hal itu merupakan ancaman saat proses seleksi pada pekerjaan yang sudah seharusnya menjadi bidang ilmu mereka. Para mahasiswa keguruan menilai kuliah selama empat tahun menjadi tidak berarti karena harus bersaing dengan sarjana non-keguruan.

Para mahasiswa non-keguruan tersebut tidak mendapat bekal dan persiapan sejak awal untuk menjadi seorang guru. Pasal tersebut juga dinilai diskriminatif karena seolah memberikan perlakuan khusus bagi sarjana non-keguruan.

Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28 h ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Jaminan dan Perlindungan Hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dengan dasar ada kekhususan. Seorang sarjana keguruan tidak memiliki jaminan menjadi guru, meski dengan syarat lolos seleksi mengikuti Program Profesi Guru (PPG). Pada kenyataannya, sarjana keguruan tetap harus bersaing dengan sarjan non-keguruan.

Dalam PPG, sarjana non-keguruan hanya membutuhkan matrikulasi satu semester untuk mengajarkan ilmu pedagogik, kompetensi kepribadian, kompentensi sosial, dan kompetensi profesional. Sedangkan sarjana keguruan harus menempuh semua mata kuliah tersebut dalam waktu dua hingga tiga semester.

"Tiba-tiba lulusan non-keguruan bisa jadi guru, ini adalah bentuk diskriminasi. Mereka disamakan dengan sarjana keguruan," ujar Sholeh.

Sidang perbaikan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Achmad Sodiki, dengan hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sidang lanjutan akan dilakukan dua pekan mendatang.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler lainnya:

Mahasiswa Universitas Pamulang Hadang Wakapolri

Jokowi Didesak Sterilkan Jalur Busway

Mesum di Kebun Sawit, Pelajar SMA Dipenjara

Kronologi Bentrok Polisi vs Mahasiswa Pamulang

Supir Yulianis Akui Antar Duit ke Beberapa Tempat

Basuki ''Ahok'': Satu Ruangan Satu Staf, Ya Repot

Dinas Perhubungan Siap Remajakan Kopaja

Berita terkait

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

1 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

1 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

2 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

2 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

2 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

3 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

7 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

7 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

7 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

13 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya