Pemerintah Sangkal Beri Grasi untuk Bandar Narkoba  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 16 Oktober 2012 16:18 WIB

BANDING PEMBEBASAN KORUPTOR - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 12 Maret 2012. Dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meminta maaf kepada anggota Komisi III DPR karena tetap mengajukan banding keputusan PTUN DKI tentang Pembebasan Bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menampik pemerintah pernah memberikan grasi untuk bandar atau produsen narkoba. Pemberian grasi sesuai hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 diberikan secara selektif.

"Tidak ada bandar atau produsen narkoba yang mendapat keringanan sekecil apa pun dari Presiden," kata Amir dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 16 Oktober 2012.

Hal serupa disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto. Mantan Panglima TNI ini meminta publik tidak mencampuradukkan peringanan hukuman antara peninjauan kembali yang diberikan Mahkamah Agung kepada gembong narkoba asal Surabaya, Hengky Gunawan, dengan pengabulan grasi yang diberikan Presiden.

"Presiden tidak hanya melihat dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Seperti usia orangnya sudah tua atau sisi kesehatannya. Itu menjadi pedoman untuk menentukan grasi diterima atau tidak," kata Djoko.

Amir menjelaskan, selama periode 2004-2011 terdapat 128 permohonan grasi untuk terpidana narkoba. Dari sejumlah itu, hanya 19 grasi yang diterima. "Berarti yang ditolak ada 109 permohonan grasi," kata dia.

Mantan kuasa hukum KPU ini pun membeberkan 19 grasi paling banyak diberikan untuk 10 terpidana narkoba di bawah umur yang rata-rata hukumannya dua sampai empat tahun. Kemudian ada grasi untuk meringankan hukuman seorang penderita tuna netra yang dihukum 15 tahun.

Sedangkan sisa lima terpidana lainnya merupakan terpidana dewasa, yang tiga di antaranya mendapat hukuman mati. Mereka adalah Meirika Franola alias Ola alias Tania, Rani Andriani alias Melisa, dan Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammad Najib.

Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan sepupu dan ditangkap ketika menyelundupkan 3 kg serta 3,5 kg heroin ke London, Inggris, pada 12 Januari 2000. Deni ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan mendapat putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Tapi tidak emudian grasi membuat seseorang dibebaskan (murni) dari hukuman mati. Itu hanya menjadi hukuman seumur hidup. Selama hukuman seumur hidup berarti dia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara, tetap hukuman yang berat," ujar Amir.

ARYANI KRISTANTI



Terpopuler:
Kopi Gajah Kalahkah Kopi Luwak

Diam di Depan SBY, Pers Australia Olok-olok Abbott

Pendeta Budha Myanmar Protes Organisasi Islam OIC

Model Iklan Muslim di Malaysia Harus Tutup Aurat

Hanger Arang, Agar Baju Tak Perlu Dicuci Lagi

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

29 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya