Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum akan memanggil kembali tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator alat uji pembuatan surat izin mengemudi, Inspektur Djoko Susilo. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya belum melayangkan surat memanggil Djoko.
"Belum ada surat yang dikirimkan sampai hari ini. Biasanya kan dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan," ujar Johan ketika dihubungi Tempo, Ahad, 14 Oktober 2012.
Johan mengatakan, meskipun pekan lalu penyidik KPK menyatakan masih memerlukan keterangan Djoko, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan kapan Djoko akan diperiksa kembali. "Bisa pekan ini, bisa pekan depannya lagi," kata dia.
Djoko adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian saat proyek pengadaan simulator diadakan 2011. Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dalam proyek senilai Rp 196 miliarini.
KPK juga sudah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta Direktur Utama Citra Mandiri Budi Susanto. KPK juga menetapkan pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor dalam proyek ini, Sukotjo S Bambang sebagai tersangka.
Untuk ketiga tersangka lainnya, KPK juga masih menunggu hasil koordinasi dengan Polri terkait pelimpahan kasus ketiga tersangka ini. "Kami masih berkoordinasi, belum ada rencana kapan mereka akan diperiksa," katanya.