TEMPO.CO, Cilegon-- Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak dan Balai Karantina Kelas II Cilegon menggagalkan pengirimin daging celeng ilegal sebanyak 331 kilogram yang dibawa dari Bandar Lampung, Sumatera ke Jakarta.
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Bambang Heryanto mengatakan, penangkapan ratusan kilo gram daging celeng tersebut berawal dari informasi dari balai karantina lampung, dimana sebuah kendaraan di curigai membawa daging tanpa dokumen. "Setelah mendapat informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan KSKP Merak untuk melakukan penangkapan," kata Bambang Heryanto Senin, 8 Oktober 2012.
Bambang mengatakan, penahanan daging celeng tersebut berdasarkan UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 5, yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan. "Pemilik bisa dipidanakan maksimal tiga tahun penjara serta denda paling banyak Rp150 juta," katanya.
Bambang mengatakan, pihaknya masih mendalami penahanan daging celeng tersebut. Sementara pihaknya telah mengamankan sopir dan kornet pembawa barang tersebut. "Kami sedang mencari keterangan pemilik daging celeng dari sopir yang membawa daging celeng itu," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Ajun Komisaris Kamarul Wahyudi mengatakan, pihaknya dimintai bantuan oleh Balai Karantina untuk menangkap sebuah kendaraan yang dicurigai membawa daging celeng dari Lampung yang akan dibawa menuju Jakarta. "Kami mendapat laporan dari balai karantina, untuk membantu penangkapan kendaraan yang membawa daging celeng," katanya.
Kamarul menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada BKP Kelas II Cilegon untuk ditindak lanjuti. "Pengiriman daging celeng tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Daging celeng itu, selanjutnya kita serahkan ke Karantina Hewan Kelas II Cilegon, untuk dilakukan pemeriksaan,"ujarnya.