Kasus Simulator SIM Sepenuhnya 'Milik' KPK  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 8 Oktober 2012 22:19 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Jaksa Agung Basrief Arief (kedua kanan), Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo (kanan), Menko Polhukam Djoko Suyanto (kedua kiri) dan Mensesneg Sudi Silalahi (kiri) memberikan keterangan menanggapi kisruh antara KPK dan Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar seluruh penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Karena dalam penyidikan cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, pejabat tersebut akan dituntut bersama-sama," kata Yudhoyono, dalam keterangan persnya terkait perseteruan antara KPK dengan Polri, di Istana Negara, Senin 8 Oktober 2012.

Solusi ini, Yudhoyono menekankan, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 50. Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

"Sedangkan jika ada kasus berbeda tetapi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM, akan ditangani oleh Polri," kata Yudhoyono.

Presiden SBY mendukung upaya Kepolisian RI untuk menertibkan pengadaan barang dan jasa yang dianggap menyimpang. "Hasil penyidikan akan dilimpahkan sesuai mekanisme yang ditentukan," mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ini melanjutkan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo memastikan arahan Presiden akan ditindaklanjuti. Tetapi dirinya tidak bisa menjanjikan tindak lanjut bisa segera dilakukan. "Untuk menindaklanjuti polisi tidak bisa sendirian, harus koordinasi dengan KPK," kata Timur.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini menambahkan yang harus dikoordinasi di antaranya pelimpahan berkas. "Karena semua sudah ditangani, sudah sampai dievaluasi Kejaksaan. Nah ini take-overnya bagaimana," kata dia.

ARYANI KRISTANTI

Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?

Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya