Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun para penyidiknya dikriminalisasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tak akan mundur untuk mengusut kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi. "Kami akan tetap mengusutnya sampai tuntas," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Ada lagi dua orang dari swasta yang dijadikan tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Dalam kasus serupa, Polri berkukuh ikut menyidiknya dengan menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Gara-gara kasus ini, hubungan antara KPK dan Polri memanas. Sebab, kedua lembaga sama-sama berkukuh mengusut proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut.
Pada Jumat kemarin, KPK memeriksa Djoko. Komisaris Novel Baswedan adalah penyidik yang memeriksa Djoko tersebut. Lalu tiba-tiba, Novel dituduh melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri walet sehingga menyebabkan meninggal pada 2004. Kala itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal pada polres di Polda Bengkulu.
Novel mengatakan kasus tersebut adalah bentuk rekayasa. Bambang menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap penyidik KPK.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan komisi antikorupsi itu akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas kepada siapa pun yang terlibat.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.