TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian, Jenderal Timur Pradopo, telah menginstruksikan tersangka kasus korupsi alat simulator surat izin mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi besok. "Kapolri sudah memberi instruksi pada Divisi Hukum Markas Besar Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Kamis, 4 Oktober 2012.
Instruksi diberikan karena Divisi Hukum berkomunikasi langsung dengan tim kuasa hukum mantan gubernur Akademi Polisi ini. Menurut Boy, Divisi Hukum meminta tim kuasa hukum untuk memberi pertimbangan supaya Djoko datang ke KPK besok. "Sudah diarahkan ke situ (penuhi panggilan KPK)," kata Boy.
Boy pun tak dapat memastikan mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu bakal memenuhi panggilan KPK. Keputusan dan tanggung jawab pidana tersangka kasus senilai Rp 196 miliar ini bersifat pribadi, bukan institusi. "Kita lihat saja realisasinya besok," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan Djoko tidak akan memenuhi panggilan sebelum ada kejelasan mengenai lembaga yang menangani kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 196 miliar yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar itu. Tim kuasa hukum bahkan mensyaratkan fatwa Mahkamah Agung mengenai kasus itu.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.