TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menegaskan bahwa kelima penyidik dari polisi yang tidak diperpanjang masa tugasnya masih memilih bertahan di kantor KPK.
"Mereka masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri soal permintaan perpanjangan masa tugas 16 penyidik yang pernah disampaikan KPK kepada Kapolri," kata Johan, Selasa, 2 Oktober 2012.
Johan belum memastikan penyidik tersebut memilih menjadi pegawai tetap KPK atau tidak. Tetapi, dia memastikan komisi antikorupsi belum menerima surat balasan resmi dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengenai permintaan perpanjangan masa tugas 16 penyidik tersebut.
Pada 14 September lalu, Polri menolak perpanjangan masa tugas 20 penyidik di KPK. Lalu, pimpinan KPK kembali bersurat ihwal permintaan masa tugas 16 penyidik dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena menangani banyak perkara. Empat penyidik di antaranya menjadi kepala satuan tugas suatu perkara. Belakangan, dari 20 penyidik tersebut, sebanyak 15 orang sudah menghadap ke Trunojoyo, sebutan lain Mabes Polri.
Meskipun Polri membantahnya, penarikan ini diduga terkait dengan penyidikan kasus simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM) 2011. KPK menetapkan dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Belakangan, Polri ikut menetapkan lima tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ketika Polri sudah menugaskan personelnya di KPK, mereka menjadi kewenangan komisi tersebut. Sehingga saat ditarik, Polri harus mempertimbangkan pekerjaannya di KPK. "Pengembalian penyidik ini harus memperhitungkan bobot pekerjaan. Selesaikan dulu tugasnya. Sebab jika tidak, pasti itu akan menghambat," kata Bambang.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Menteri Minta Djoko Susilo Memenuhi Panggilan KPK
Ulama Surakarta Tolak Upaya Pelemahan KPK
Pengacara Djoko Susilo Bantah Mengulur Waktu
Demokrat Bantah Lemahkan KPK
PKS Klaim Jadi Satu-satunya Penolak Revisi UU KPK