TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengaku tak kapok dikritik partai atau lembaga lain soal syarat pendalaman dokumen partai. "Sebetulnya yang diatur KPU mengadopsi yang ada di undang-undang. Kami hanya mengatur hal teknis, substansifnya di undang-undang," kata anggota KPU, Ida Budhiati, pada Tempo, Jumat, 28 September 2012.
Ida justru heran jika ada partai yang mengaku kewalahan. Menurut dia, seharusnya partai adalah organisasi yang dinamis. "Kepengurusan parpol itu tidak dikelola tiba-tiba. Organisasinya dinamis, tidak stagnan. Jadi, kalau diminta persyaratan kepengurusan dan keanggotaaan, harapannya tidak ada kesulitan," ujarnya.
Ida menjelaskan tak ada alasan partai kesulitan diminta surat keputusan pengangkatan pengurus. Sebab, partai jelas organisasi berbadan hukum. Ida menambahkan syarat ini sudah pernah dilakukan pada periode sebelumnya. "Soal syarat kepengurusan dan keanggotaan ini dari pemilu ke pemilu selalu ada. Hanya cakupan wilayahnya beda. Dulu 2/3, sekarang 75 persen," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah partai mengaku sulit mengumpulkan syarat pendalaman. Terutama terkait dengan keanggotaan dan kepengurusan daerah. Syarat itu juga disoroti Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang. "Partai yang memiliki wakil di parlemen pasti kerepotan karena waktu penyerahan berkas begitu singkat," kata Sebastian.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
43 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
59 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya