KPK Siapkan 30 Calon Penyidik Internal

Reporter

Selasa, 25 September 2012 06:13 WIB

Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di pressroom gedung KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan, Heru Kusbandono bersama Kartini Marpaung (hakim ad hoc Tipikor Semarang), dan Sri Dartuti. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan 30 pegawainya untuk menjadi penyidik. Itu untuk mengantisipasi langkah Markas Besar Kepolisian RI terus menarik penyidiknya dari kantor KPK. "Kenapa memilih merekrut dari kalangan internal, agar prosesnya lebih cepat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Senin 24 September 2012.

Menurut Johan, 30 calon penyidik itu sebagian besar direkrut dari pegawai yang biasa menyelidiki kasus korupsi. Waktu direkrut sebagai penyelidik, mereka telah menjalani pelatihan selama tiga bulan seputar penyelidikan dan penyidikan. Mereka pun umumnya pernah mengikuti pelatihan di sejumlah negara seperti Amerika, Australia, Hong Kong, dan Jerman.

Karena itu, KPK memastikan kualitas penyidik internalnya kelak bakal memenuhi kualifikasi penyidik profesional. Untuk menjaring calon penyidik terbaik, kata Johan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk merekrut penyidik dari luar KPK.

Saat ini, KPK memiliki 88 penyidik dari kepolisian. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, penugasan pegawai negeri di KPK paling lama empat tahun dengan sekali perpanjangan. Semula, polisi biasa menempatkan penyidiknya selama empat tahun di KPK. Tapi, sejak konflik “Cicak versus Buaya” meletup, masa penempatan penyidik polisi dibuat per tahun.

Pada 14 September lalu, Mabes Polri menyurati pimpinan KPK. Polisi menolak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya, seperti diminta KPK sebulan sebelumnya. Dari 20 penyidik yang akan ditarik itu, 12 di antaranya baru bertugas satu tahun di KPK.

Menurut Johan, penarikan 20 penyidik jelas akan mempengaruhi kecepatan pengusutan kasus korupsi. Soalnya, setiap penyidik rata-rata sedang menangani tiga sampai lima perkara. Empat orang di antaranya bahkan menjadi kepala satuan tugas di KPK.

Kemarin, rombongan yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu menemui Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Mengantarkan surat dari pimpinan KPK, mereka menjajaki kemungkinan polisi mengurungkan niatnya menarik 20 penyidik.

Tampaknya, Polri masih berkukuh menarik 20 penyidik, dengan alasan demi pembinaan dan perputaran penugasan. "Belum ada surat apa-apa. Tadi Sekretaris Jenderal KPK datang, tapi tak membahas 20 penyidik itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli di kantornya.

RUSMAN PARAQBUEQ | FRANSISCO ROSARIANS

Berita lain:
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK

Presiden Dukung KPK, Tapi...
20 Penyidik KPK Sudah ke Mabes Polri
Penarikan Penyidik Dimulai dari Kasus ''Cicak-Buaya''
Menteri Djoko Bantah Penyidik Polri di KPK Ditarik Hari ini
Teror terhadap Penyidik KPK, Polri Harus Jelaskan
KPK Belum Pastikan Periksa Kapolri

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya