TEMPO.CO, Malang - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Malang, Rabu, 19 September 2012, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendidikan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
Juru bicara AMPP, Hosnan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda pendidikan oleh AMPP dilakukan sejak tiga tahun lalu. Penyusunan melibatkan praktisi pendidikan, ahli hukum dan ahli ekonomi. Mereka membantu menyusun naskah akademik. "Kami juga mengumpulkan berbagai persoalan pendidikan di masyarakat," kata Hosnan.
Dalam Raperda versi AMPP diatur berbagai masalah yang berkaitan dengan pendidikan. Di antaranya mekanisme pengaduan di setiap sekolah, fasilitas bagi penyandang disabilitas serta pendidikan dasar gratis. Persoalan-persoalan tersebut tidak terakomodasi dalam peraturan tentang pendidikan yang dibuat pemerintah, termasuk dalam Raperda pendidikan yang kini sedang digodok Badan Legislasi DPRD Kota Malang.
Mekanisme pengaduan yang diatur dalam Raperda pendidikan versi AMPP, kata Hosnan, mengikuti semangat Undang-Undang Pelayanan Publik. Setiap lembaga lembaga pendidikan wajib menerima, mengolah dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan wali murid. "Dengan demikian penyelesiakan sengketa diselesaikan di tingkat sekolah," ujar Hosnan.
Ihwal partisipasi masyarakat dalam pendidikan pun menjadi bagian dari 144 pasal Raperda pendidikan AMPP. Partisipasi masyarakat mengutamakan pola secara sukarela. Tidak ada satu pasal pun yang memungkinkan terjadinya paksaan sehingga menghilangkan beragam jenis pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Adapun dalam Raperda pendidikan yang disusun Badan Legislasi DPRD Kota Malang, menurut Hosnan, justru melegalkan pungutan kepada siswa. Raperda versi DPRD menempatkan lembaga, sepeti komite sekolah dan dewan dewan guru, pada posisi yang tidak independen. Sebab unsur birokrasi dibolehkan masuk dalam struktur lembaga. "Karena guru menjadi anggota komite sekolah maka akan terjadi konflik kepentingan," ucap Hosnan memaparkan perbedaan antara Raperda versi AMPP dengan Raperda produk DPRD.
Hosnan juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Raperda versi DPRD yang tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Bahkan Raperda DPRD masih menggunakan peraturan erundang-undangan yang sudah dicabut atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, serta peraturan pemerintah tentang pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Ketua DPRD Kota Malang, Arif Dharmawan, mengatakan Raperda yang disusun AMPP menjadi masukan bagi Badan Legislasi DPRD. Apalagi masih ada waktu untuk menyempurnakan Raperda pendidikan yang disusun Badan Legislasi DPRD. "November mendatang akan dibahas bersama Pemerintah Kota Malang," tuturnya.
Arif berharap Raperda pendidikan tuntas tahun ini bersama delapan Raperda lain yang diajukan ke Badan Legislasi. Penyusunan seluruh Raperda tersebut telah memenuhi prosedur, termasuk memperhatikan naskah akademik dari berbagai perguruan tinggi di Malang.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
"Haiya Ahok" Bikin Nachrowi Populer di Internet
Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua
Ke Gereja dan Klenteng Foke Redam Efek Haiya Ahok
Bantah Selebaran, MUI Akui Kesepakatan untuk Foke
Produser Film Anti Islam Juga Tipu Aktivis Kristen
Berita terkait
Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak
1 hari lalu
Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan
1 hari lalu
Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.
Baca SelengkapnyaKisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda
2 hari lalu
Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.
Baca SelengkapnyaMakna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda
2 hari lalu
Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
2 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaPolitikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay
3 hari lalu
Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.
Baca SelengkapnyaUSAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus
7 hari lalu
Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah
Baca SelengkapnyaGibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah
7 hari lalu
Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.
Baca SelengkapnyaKPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal
7 hari lalu
Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia
13 hari lalu
Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.
Baca Selengkapnya