TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah meminta keterangan sepuluh saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DI Yogyakarta 2008-2009 dalam pengadaan 20 bus Trans Jogja. Kejaksaan Tinggi telah menangani kasus ini sejak Juli lalu dan sudah melakukan gelar perkara.
Sebanyak 20 unit bus Trans Jogja sudah empat tahun mangkrak sejak 2008 karena tidak dioperasikan. “Sepuluh saksi itu dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY dan PT Jogja Tugu Trans karena keduanya berkaitan langsung dengan pengadaan bus,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY Dadang Darussalam, Rabu, 5 September 2012.
Dari Dinas Perhubungan, yang sudah dimintai keterangan, antara lain, kepala dinas dan beberapa kepala bidang. Sedangkan dari PT Jogja antara lain direktur operasional dan direktur keuangan. “Direktur Utama, Pak Purwanto, belum. Nanti dijadwalkan,” ucap Dadang.
Pejabat lain yang akan dimintai keterangan, antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DIY Bambang Wisnu. “Karena DPPKAD yang mengeluarkan duit,” kata Dadang. Kejaksaan Tinggi juga akan meminta keterangan dari bekas Kepala Dishubkominfo DIY, Mulyadi, yang menandatangani perjanjian pengoperasian bus Trans Jogja antara pemerintah DIY dan PT JTT pada 2008.
Kasus ini mencuat sejak keberadaan bus yang merupakan hibah Departemen Perhubungan pada 2007 kepada pemerintah DIY belum bisa segera dipergunakan karena masih menggunakan pelat nomor polisi warna merah. Bus baru bisa dipergunakan untuk sarana angkutan umum jika pelat nomor polisinya berwarna kuning.
Proses perubahan pelat nomor polisi tersebut membutuhkan surat peralihan aset dari Menteri Keuangan. Nilai hibah bus-bus tersebut Rp 12,5 miliar. Sebelumnya, telah ada 20 bus Trans Jogja lain yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang disewa pemerintah DIY. Bus tersebut dioperasikan oleh PT Jogja Tugu Trans. Sementara 20 unit bus susulan hingga saat ini mangkrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY tertanggal 19 Desember 2011, surat tanda nomor kendaraan bus-bus Trans Jogja yang telah dioperasikan tidak akan diperpanjang kembali. Akibatnya, 20 bus milik pemerintah yang dioperasionalkan PT Jogja Tugu Trans sejak 2008 tidak bisa dijalankan lagi pada 2013, sesuai dengan masa berlaku STNK lima tahun.
Sementara 20 bus lainnya masih belum bisa dioperasionalkan karena belum mempunyai pelat kuning. “Sejauh ini belum diketahui berapa kerugian negara. Masih menunggu penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Dadang.
Kepala Dinas Perhubungan Tjipto Haribowo tidak mempersoalkan penyidikan kasus tersebut. “Bagus itu, dilanjutkan. Tapi jangan sampai mengganggu operasional bus-bus Trans Jogja untuk publik,” kata Tjipto. Sementara Kepala Kejati DIY yang baru, Suyadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Kalimantan Barat, akan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kejati DIY.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler:
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya
Diskusi Buku Prijanto Ricuh
Fabregas Frustrasi di Barcelona
Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana
Analis: Hati-Hati Beli Saham Kelompok Bakrie
Gunung Termungil Sejagad Ada di Amerika
Berita terkait
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti
36 hari lalu
Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.
Baca SelengkapnyaBendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR
47 hari lalu
Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.
Baca SelengkapnyaKejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta
58 hari lalu
Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran
15 Januari 2024
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.
Baca SelengkapnyaICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing
17 Desember 2023
ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling
16 Desember 2023
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah
14 Desember 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.
Baca SelengkapnyaKasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track
16 November 2023
Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten
19 Agustus 2023
Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara
9 Agustus 2023
Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Baca Selengkapnya