10 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Trans Jogja  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 6 September 2012 10:39 WIB

Bus Trans Jogja. TEMPO/Arif Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah meminta keterangan sepuluh saksi pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DI Yogyakarta 2008-2009 dalam pengadaan 20 bus Trans Jogja. Kejaksaan Tinggi telah menangani kasus ini sejak Juli lalu dan sudah melakukan gelar perkara.

Sebanyak 20 unit bus Trans Jogja sudah empat tahun mangkrak sejak 2008 karena tidak dioperasikan. “Sepuluh saksi itu dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi DIY dan PT Jogja Tugu Trans karena keduanya berkaitan langsung dengan pengadaan bus,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY Dadang Darussalam, Rabu, 5 September 2012.

Dari Dinas Perhubungan, yang sudah dimintai keterangan, antara lain, kepala dinas dan beberapa kepala bidang. Sedangkan dari PT Jogja antara lain direktur operasional dan direktur keuangan. “Direktur Utama, Pak Purwanto, belum. Nanti dijadwalkan,” ucap Dadang.

Pejabat lain yang akan dimintai keterangan, antara lain, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DIY Bambang Wisnu. “Karena DPPKAD yang mengeluarkan duit,” kata Dadang. Kejaksaan Tinggi juga akan meminta keterangan dari bekas Kepala Dishubkominfo DIY, Mulyadi, yang menandatangani perjanjian pengoperasian bus Trans Jogja antara pemerintah DIY dan PT JTT pada 2008.

Kasus ini mencuat sejak keberadaan bus yang merupakan hibah Departemen Perhubungan pada 2007 kepada pemerintah DIY belum bisa segera dipergunakan karena masih menggunakan pelat nomor polisi warna merah. Bus baru bisa dipergunakan untuk sarana angkutan umum jika pelat nomor polisinya berwarna kuning.

Proses perubahan pelat nomor polisi tersebut membutuhkan surat peralihan aset dari Menteri Keuangan. Nilai hibah bus-bus tersebut Rp 12,5 miliar. Sebelumnya, telah ada 20 bus Trans Jogja lain yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang disewa pemerintah DIY. Bus tersebut dioperasikan oleh PT Jogja Tugu Trans. Sementara 20 unit bus susulan hingga saat ini mangkrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY tertanggal 19 Desember 2011, surat tanda nomor kendaraan bus-bus Trans Jogja yang telah dioperasikan tidak akan diperpanjang kembali. Akibatnya, 20 bus milik pemerintah yang dioperasionalkan PT Jogja Tugu Trans sejak 2008 tidak bisa dijalankan lagi pada 2013, sesuai dengan masa berlaku STNK lima tahun.

Sementara 20 bus lainnya masih belum bisa dioperasionalkan karena belum mempunyai pelat kuning. “Sejauh ini belum diketahui berapa kerugian negara. Masih menunggu penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Dadang.

Kepala Dinas Perhubungan Tjipto Haribowo tidak mempersoalkan penyidikan kasus tersebut. “Bagus itu, dilanjutkan. Tapi jangan sampai mengganggu operasional bus-bus Trans Jogja untuk publik,” kata Tjipto. Sementara Kepala Kejati DIY yang baru, Suyadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Kalimantan Barat, akan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kejati DIY.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Terpopuler:

Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya

Diskusi Buku Prijanto Ricuh

Fabregas Frustrasi di Barcelona

Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana

Analis: Hati-Hati Beli Saham Kelompok Bakrie

Gunung Termungil Sejagad Ada di Amerika

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya