Mirwan Amir, Tersangka Selanjutnya di Kasus Angie?  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 29 Agustus 2012 04:53 WIB

Mirwan Amir setelah diperiksa di KPK Jakarta, Kamis (5/4). Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2010 dan 2011.

"Adanya tersangka baru ini amat bergantung pada temuan PPATK yang didalami KPK," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa 28 Agustus 2012.

Busyro mengatakan temuan transaksi mencurigakan pada rekening tertentu oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transkasi Keuangan sudah disampaikan kepada KPK pada pertengahan Agustus ini.

Penyidik langsung mendalami temuan tersebut. Meski demikian, Busyro belum bersedia membeberkan siapa pemilik rekening dengan transaksi mencurigakan itu. "Belum bisa kami disampaikan kalau belum ekspose," ujar Busyro.

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, menjadi tersangka pertama dalam kasus pembahasan anggaran tersebut. Proyek itu adalah pengadaan alat laboratorium di 17 perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan, dan pembangunan wisma atlet Jakabaring di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Angie --sapaan Angelina Sondakh-- telah menerima suap Rp 6 miliar. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pada 14 Agustus lalu, berkas Angie dinyatakan lengkap atau P21, dan sebentar lagi akan disidangkan.

Suap ini adalah pengembangan kasus suap wisma atlet dengan empat tersangka, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Sekretaris Menpora nonaktif Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Kini, terdapat 18 laporan hasil temuan PPATK yang disampaikan kepada KPK. Temuan tersebut terdiri atas rekening mencurigakan milik seseorang dan perusahaan dengan transaksi antara ratusan juta sampai miliaran rupiah.

Sumber Tempo menyebutkan laporan PPATK tersebut di dalamnya terdiri atas transaksi mencurigakan milik sepuluh anggota Badan Anggaran DPR. Satu nama di antaranya adalah mantan pimpinan Badan Anggaran dari Partai Demokrat, Mirwan Amir. Diduga transaksi mencurigakan pada rekening milik Mirwan tersebut terkait dengan kasus Angie.

Busyro yang dikonfirmasi tetap tidak bersedia membeberkannya. Namun dia tidak membantah adanya temuan PPATK terkait dengan Mirwan Amir. "Akan ditentukan pada ekspose selanjutnya," kata Busyro.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terpopuler lainnya:
Mantan Gubernur Ini Akhirnya Nikahi Selingkuhannya
Bercinta dengan Pasien, Perawat Ini Diskors

Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai

Tewas Saat Berfoto dengan Gaun Pengantin

Survei: Wanita Malaysia Paling Tak Setia

Suami Diam-diam Jadi Donor Sperma, Istri Menggugat

Jokowi ''Punya'' Esemka,Gubernur Jabar Tak Mau Kalah

Awal September, Jakarta Punya Wi-Fi Gratis

OJK Buka Lowongan 2500 Pegawai

Nunung ''OVJ'' Nikah dengan Biaya Rp 1 Miliar

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

39 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya