TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masih punya kesempatan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM yang ditangani Polri.
Syaratnya, KPK harus jeli dan cerdas melihat serta memanfaatkan perkembangan kasus ini di Polri. "Salah satu celahnya, saat berkas perkara ada di tangan kejaksaan," kata Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Agustus 2012.
Sebab, kata dia, berkas perkara yang ditangani penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri belum tentu langsung sempurna. Menurut Andi, berkas perkara itu akan mondar-mandir atau 'dilempar' tim jaksa ke polisi dengan alasan berkas kurang lengkap karena tak melampirkan barang bukti yang sudah lebih dulu diambil KPK.
Pada saat berkas mondar-mandir dari jaksa ke penyidik, maka saat itulah KPK bisa masuk dengan menganggap penanganan kasus tersebut berlarut-larut.
Untuk mengatasi penanganan perkara yang hilir mudik ini, menurut Andi, KPK bisa menggunakan ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan untuk mengambil alih kasus.
"KPK tinggal mengirim surat kepada Jaksa Agung dengan pertimbangan Undang-Undang KPK," kata dia. Andi optimistis pada akhirnya Kejaksaan Agung akan menyerahkan berkas perkara ini ke KPK.
INDRA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Pakar: Penyidikan Kasus Simulator SIM Bakal Kacau
Mengapa Isu Agama Tak Laku di Amerika Serikat?
Sri Mulyani Wanita Paling Berpengaruh Dunia ke-72
Dialog Kebakaran TVOne Digerudug Massa
Pangeran William Tak Kaget dengan Foto Bugil Harry
Cruyff Sebut Mourinho Pesepakbola Gagal
Harry, Pangeran Tampan yang ''Tersesat''
Bourne Legacy Tanpa Cita Rasa Jason Bourne
Hubungan Intim Mulai Membosankan? Cobalah Tips Ini
Hampir Separuh PNS DKI Jakarta Tak Masuk Hari Ini
Bunga dari Benih Beku Berusia 32 Tahun Mekar Lagi
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
12 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
22 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya