KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Nunun

Reporter

Editor

Kamis, 23 Agustus 2012 16:41 WIB

Nunun Nurbaeti saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (9/5). Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat suap untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie.

"Iya (kasasi), tapi kami mesti pelajari dulu ditolaknya (banding KPK) karena apa. Kalau amarnya ditolak, tapi pertimbangannya tidak berubah, pasti kami akan kasasi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2012.

Bambang menjelaskan, pengajuan kasasi oleh KPK biasanya dilatarbelakangi sejumlah hal. Pertama, apakah pertimbangan hukum yang dikemukakan hakim Pengadilan Tinggi sama dengan pertimbangan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri. Jika putusan hakim dua tingkat pengadilan sama, maka kemungkinan KPK akan mengajukan kasasi.

Pertimbangan KPK yang kedua adalah jumlah hukuman yang dibuat hakim banding. Jika jumlah hukuman tahap banding belum sampai dua pertiga tuntutan jaksa, maka Komisi akan menempuh upaya hukum lanjutan. "Kalau ada perbaikan pertimbangan hukum, yang akan dicek adalah jumlah hukuman," ujar Bambang.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Nunun Nurbaeti dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta. Putusan PT DKI tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, PT DKI memutuskan Nunun tak perlu membayar denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang diterapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Sudjatmiko dalam memutus perkara Nunun sudah tepat. "Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari.

Pada 9 Mei 2012, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun bui untuk Nunun. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK pimpinan M. Rum, empat tahun penjara. Istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Darodjatun itu dinyatakan terbukti bersalah membagikan suap berupa cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI 2004.

ISMA SAVITRI

Berita terpopuler lainnya:
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry

10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS

Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?

Sebab Media Inggris Tak Muat Foto Bugil Harry

Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar

Banding KPK Vonis Nunun Ditolak

Sertifikat Kematian Natalie Wood Diubah

Obama Terima Ancaman Pembunuhan

Uskup Jakarta Tahbiskan Tiga Imam

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya