Djoko Susilo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Reporter

Editor

Senin, 6 Agustus 2012 07:57 WIB

Irjen Pol. Djoko Susilo. akpol.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi.

Menurut pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dan Indonesia Corruption Watch, dengan undang-undang tersebut akan ketahuan aliran uang tersangka yang terindikasi hasil korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menelusuri ke mana saja dugaan dana korupsi itu mengalir. “Setelah tuduhan korupsi, dengan munculnya laporan aliran dana, tanggal transaksi, dan tujuan transaksi, ini sudah mengindikasikan money laundering,” ujar Yenti, Minggu, 5 Agustus 2012. “KPK sangat mungkin dan sudah seharusnya menjerat Djoko Susilo dengan Undang-Undang Pencucian Uang.”

Dalam kasus pengadaan alat uji SIM ini, KPK menjerat Djoko dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Kerugian akibat proyek itu ditaksir sebesar Rp 90-100 miliar.

Djoko disebut-sebut memiliki aset Rp 40 miliar berupa tanah dan bangunan di Surakarta, Jawa Tengah. Namun, dalam laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK pada Juli 2010, harta Djoko tercatat hanya Rp 5,6 miliar.

Saksi kunci dari pihak swasta dalam kasus itu, Sukotjo S. Bambang, mengatakan dana suap proyek mengalir ke sejumlah pejabat tinggi kepolisian, antara lain kepada Djoko, yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas. Uang juga mengalir ke rekening Primer Koperasi Kepolisian Direktorat Lalu Lintas dan Tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.

Anggota ICW, Donal Fariz, mengatakan penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang sangat penting. Sebab, kata dia, tersangka yang merupakan petinggi kepolisian diduga memiliki banyak aset besar dan tersebar di banyak tempat.


Dengan undang-undang ini, KPK dapat menemukan aliran dana proyek senilai Rp 196 miliar itu. “Sangat mungkin muncul aktor-aktor lain dengan prinsip follow the money. KPK harus berani,” ujar Donal.

Pengacara Djoko, Hotma P.D. Sitompul, belum mau menanggapi desakan ini. Sebelumnya, dia mengancam akan memperkarakan KPK terkait dengan barang bukti yang disita penyidik dari kantor Korps Lalu Lintas. Menurut dia, dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus kliennya. ”Kami akan perkarakan ini,” ujar dia, Rabu pekan lalu.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan KPK belum menjerat Djoko dengan Undang-Undang Pencucian Uang. Menurut dia, Djoko masih dijerat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Kepala Korps Lalu Lintas. “Belum sampai ke TPPU,” kata Johan.

AYU PRIMA | FRANSISCO ROSARIANS | BOBBY CHANDRA

Berita terkait:
Jenderal SIM di Balik Tembok Tinggi
Simsalabim Jenderal SIM
Simulator SIM, Anas Isyaratkan Dukung KPK
Cerita Simulator SIM Majalah Tempo April Lalu
Lika-liku Kasus Simulator SIM
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Simsalabim Simulator SIM (3 dari 3)
KPK: Langkah Polisi Persulit Kami

KPK Siap Layani Tantangan Polisi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya