TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad, Jumat ini, 13 Juli 2012. Arifin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ”Dia diperiksa untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, siang ini.
Selain Arifin, dua orang lainnya juga akan diperiksa KPK terkait kasus yang diduga melibatkan Neneng. Mereka adalah Eva Rahadiani, pegawai Grup Permai—perusahaan milik Neneng dan Muhammad Nazaruddin—serta pegawai Bank Rakyat Indonesia, Riyanto.
Dalam kasus pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nazaruddin dan Neneng disebut-sebut meraup Rp 2,7 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Selain Nazar dan Neneng, sejumlah pihak juga kecipratan duit, termasuk Arifin sebesar Rp 40 juta.
Cara Nazar dan Neneng memperkaya diri dimulai dengan membujuk Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama. Perusahaan itu diketahui dipinjam benderanya oleh dua karyawan Grup Permai, Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang, atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.
Timas bahkan mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo memenuhi persyaratan teknis. Pada 5 September 2008, Timas pun memerintahkan Sigit dan Sudaryono selaku panitia pengadaan agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.
Kemudian pada 28 Oktober 2008 dilakukan adendum atau perubahan I atas perjanjian yang meliputi perubahan harga borongan. Setelah perjanjian itu ditandatangani, Neneng, Nazaruddin, Marisi, dan Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia yang kemudian menyepakati proyek dikerjakan PT Sundaya.