TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 60 komponen adalah jalan yang paling adil. Keputusan itu merupakan hasil dari forum koordinasi Dewan Pengupahan Daerah, masukan dari serikat-serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan juga diskusi tripartit.
Memang, kata Muhaimin, ada beberapa pihak yang protes. "Tapi tidak mungkin mengikuti tuntutan pekerja sampai 128 komponen, atau hanya mengikuti usul Dewan Pengupahan yang hanya melakukan penambahan empat komponen," kata dia kepada wartawan di kantornya, Kamis, 12 Juli 2012.
Muhaimin mengatakan perubahan ini akan langsung diterapkan untuk pelaksanaan survei upah tahun ini. Survei upah, yang didasarkan pada komponen-komponen KHL tersebut, akan dimanfaatkan untuk menyusun upah minimum regional tahun 2013. "Silakan digunakan," ujarnya.
Menurut Muhaimin, penetapan komponen itu sudah obyektif karena berdasarkan hasil survei. Selain itu, Muhaimin juga memperkirakan upah akan naik setiap tahun, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Muhaimin mengingatkan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman. "Pengusaha tidak boleh memberi upah di bawah itu," katanya.
Pekan ini, Menteri merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pencapaian Tahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Revisi itu menambah komponen KHL, dari yang sebelumnya berjumlah 46 menjadi 60 komponen.
GADI MAKITAN
Berita terkait
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin
6 September 2023
KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.
Baca SelengkapnyaIndonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
7 Juni 2022
Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil
Baca SelengkapnyaMenaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi
16 April 2022
Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca SelengkapnyaKrisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker
4 November 2019
Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.
Baca SelengkapnyaHanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja
23 September 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.
Baca SelengkapnyaAturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen
12 September 2019
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang
10 September 2019
BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.
Baca SelengkapnyaMau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya
17 Agustus 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.
Baca Selengkapnya