TEMPO.CO , Yogyakarta: Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengisyaratkan persetujuannya atas materi sementara draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) yang pekan lalu telah dirumuskan Tim Asistensi RUUK DIY bersama Kementrian Dalam Negeri.
“Rumusan awal sudah kami laporkan kepada Sultan Minggu (1 Juli 2012) dan beliau menyambut positif serta minta lebih diperinci,” kata Anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto.
Achiel mengatakan, perincian itu diharapkan dilakukan tim agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pelaporan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan masukan sebelum kembali bertemu dengan Tim RUUK Kemendagri pada Rabu, 4 Juli 2012 untuk membahas hal krusial lain dalam RUUK, seperti status hukum keraton dan soal pertanahan Sultan dan Pakualaman Ground yang belum disepakati.
Hasil pertemuan Tim Asistensi RUUK dan Tim Kemendagri sebelumnya telah menyepakati sejumlah mekanisme pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Di antaranya, jika sosok Raja Keraton dan Adipati Pura Pakualaman tidak memenuhi syarat administrasi kepala daerah presiden berhak menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan dengan mempertimbangkan masukan dari Keraton dan Kadipaten Pakualaman.
Sementara jika salah satu antara raja atau adipati tidak memenuhi syarat, maka pihak yang memenuhi syarat administrasi seperti umur dan kesehatan ditetapkan merangkap jabatan.
Saat dikonfirmasi, Sultan menyatakan pihaknya hanya berharap prosedur penetapan Sultan dan Paku Alam menjadi kepala daerah yang dituangkan dalam RUUK tidak perlu menjadi rumit.
“Cari praktisnya sajalah dan tidak menimbulkan masalah,” kata dia. Mengenai prosedur pengisian jabatan, lanjut Sultan, dia setuju saja jika Sultan dan Paku Alam belum cukup umur, maka presiden bisa menunjuk pelaksana tugas dengan berkonsultasi dengan Keraton dan Pakualam.
Meski demikian, Sultan menilai rumusan anatara Tim Asistensi dan Kemendagri itu belum tentu jadi keputusan. Sebab hak untuk mengetuk palu atas RUUK masih ada ditangan DPR yang mana hal itu pun belum masuk dalam agenda di DPR.
“Lihat saja apakah nanti ada usulan baru lagi atau nggak, apa pemerintah nanti bisa memasukkan draf baru yang berubah itu. Sekarang yang penting draft segera jadi dan masuk ke DPR dan akhir Agustus sudah bisa diselesaikan,” kata dia.
Sultan berharap hasil rumusan ini ke depannya tidak memperumit keadaan lagi.
PRIBADI WICAKSONO