Mega Tandatangani Perpu Pemilu Malam Ini

Reporter

Editor

Jumat, 2 April 2004 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri malam ini, Jumat (2/4) sebelum pukul 24 WIB akan menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) atas Undang-Undang Pemilihan Umum No.12 tahun 2003 sebagai payung hukum bagi Komisi Pemilihan Umum. Saya sarankan presiden untuk menandatangani perpu dan sebelum pukul 12 malam ini bersamaan dengan Keppres tanggal 5 April libur, kata Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra pada pers usai mengikuti rapat konsultasi segitiga anatara pemerintah,KPU dan DPR,di istana negara.Menurut Yusril, pihaknya bersama sekertariat negara telah menyelesaikan draft perpu yang merupakan amandemen dari UU pemilu tersebut dan sudah berada di tangan presiden. Ada dua pasal UU yang diubah yaitu pasal 45 dan pasal 119. Jika pada pasal 45 dikatakan logistik harus siap pada H-10 maka diubah ketentuan tersebut menjadi lebih lunak yaitu persiapan logistik siap sebelumpelaksanaan pemilu. Bisa pada H-1 atau sebelum pencoblosan dilaksanakan. Sedangkan perubahan pada pasal 119 berupa penambahan syarat penundaan pemilu ataupun pelaksanaan pemilu lanjutan. Sebelumnya hanya gangguan keamanan,kerusuhan dan bencana alam ditambah dengan penyediaan logistik pemilu. Perpu ini berlaku surut sampai H-10 pelaksanaan pemilu, Yusril.Dalam rapat konsultasi, jelas Yusril, baik KPU, DPR maupun pemerintah sepakat tidak mungkin pemilu lanjutan atau susulan dilakukan diluar amandemen pasal 119 UU pemilu. Karena KPU dengan keterlambatan logistik jelas secara defacto dan deyure sudah melanggar UU. Jadi kita mencegah agar tidak terjadi satu tuntutan di pengadilan karena keabsahan pemilu akan membawa implikasi yang sangat besar nagi bangsa dan negara, ujarnya. Iamenambahkan jika suatu saat misalnya DPR hendak mencabut perpu ini pun, kata Yusril, semua tindakan yang telah dilakukan atas dasar perpu, syah adanya. Perpu ini, kata Yusril merupakan permintaan tertulis dari KPU. Di dalam suratnya KPU meminta pada pemerintah agar diberi jalan keluar berkaitan dengan masalah yang dihadapi. Sebenarnya diminta atau tidak diminta adalah kewenangan presiden mengeluarkan Perpu ini, namun pemerintah ingin menjaga kewibawaan KPU,ungkapnya. Dalam konferensi pers usai rapat konsultasi, Menteri Koordinasio Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) ad interim Hari Sabarno mengatakan pemilu akan tetap dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 April baik di dalam maupun di luar negeri. Dan hari pencoblosan itu menjadi hari libur nasional. Namun begitu, pemerintah, kata Hari, telah menyediakan payung hukum seandainya di dalam pelaksanaan ada hal yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Kita siapakan payung hukum. Payung hukum itu dipakai atau tidak tergantung keadaan kalau tidak diperlukan berarti tidak ada masalah, katanya. Ia juga melihat persiapan logistik di Propinsi Papua, Irian Jaya bagian barat dan Nusa Tenggara Timur masih terhambat masalah logistik kemungkinan akan terjadi pemilu lanjutan. Sedangkan Nanggroe Aceh Darussalam dipastikan bisa serentak melaksanakan pemilu. Mengenai 48 titik hitam atau daerah dengan gangguan keamanan tinggi, lokasi tempat pemungutan suaranya bisa dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Penguasa darurat militer daerah Aceh akan melakukan keamanan ekstra ketat. Hadir dalam rapat konsultasi selama dua jamtersebut Wakil Ketua DPR Soetardjo Suryo Guritno, Tosari Widjaya, Ferry Mursidan Baldan, dan Hamdan Zulfan. Pemerintah Presiden Megawati didampingi menteri terkait seperti Menkopolkam ad interim Hari Sabarno, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Koentjarajakti, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Men Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif, Kapolri Dai Baachtiar. Sedangkan mewakili KPU, Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin didampingi Mulyana W.Kusumah. Fitri Oktarini - Tempo News Room

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

8 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

17 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

25 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya