Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun

Reporter

Editor

Kamis, 21 Juni 2012 23:53 WIB

Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/06). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memvonis Umar Patek dengan pidana penjara 20 tahun. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim, Encep Yuliardi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 21 Juni, 2012. Umar Patek menjadi terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Patek telah ditahan sejak 17 Agustus 2011.

Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim menganggap ada beberapa perbuatan yang meringankan Patek. Encep menuturkan Patek secara terbuka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban.

Majelis hakim memutuskan Patek melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Majelis hakim menyatakan Patek terbukti melakukan pemufakatan jahat dan membantu tindak pidana terorisme, dengan ikut serta dalam kegiatan kelompok Mujahidin. Patek dinyatakan memasukkan senjata api dan amunisi dari Filipina ke Indonesia untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Atas tindakannya yang dianggap memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Patek yang lahir tanggal 20 Juli 1966 itu pun dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 13 huruf c dari undang-undang yang sama. Patek dinilai menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.

Majelis hakim menyimpulkan Patek terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam pembelaan di sidang terdahulu, Patek mengatakan tidak setuju dengan rencana peledakan bom di Bali. Ia mengaku melakukannya karena segan dengan Dulmatin, yang dianggapnya banyak berjasa. Namun majelis hakim menjelaskan, faktanya Patek tetap membantu meracik bahan peledak bersama Sawad di rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali.

Selain itu, Patek dinyatakan bersalah melanggar Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 266 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1, karena telah membuat paspor dan identitas lainnya, yaitu akta kelahiran serta KTP dengan identitas palsu. Patek menggunakan paspor tersebut untuk pergi ke Lahore, Pakistan, bersama istrinya, Rukayah. Patek menggunakan nama Anis Alawi Jafar. Sedangkan Rukayah memakai nama Fatimah Zahra.

Patek pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Patek dinyatakan terlibat dalam peledakan bom malam Natal tahun 2000 di enam gereja di Jakarta. Keenam gereja tersebut adalah Gereja Santo Yosef (Matraman), Gereja Koinonia (Matraman), Gereja Katedral (Sawah Besar), Gereja Anglikan (Menteng), Gereja Kanisius (Menteng), serta Gereja Oikumene (Halim). Majelis hakim menuturkan Patek terbukti ikut mengayak arang untuk bahan peledak dalam peristiwa tersebut.

MARIA YUNIAR

Berita terpopuler
KPK : Kitab Suci Saja Dikorupsi...

Beginilah Suasana Kerja di ATC Usai Sidak Dahlan

Dahlan Iskan Jadi Sopir Bupati Banyuwangi

Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta
Kenapa Petugas Bea Cukai Itu Disuap

Berita terkait

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

20 Juni 2017

Teror Paris, Pria Ini Ledakkan Diri Saat Menabrak Mobil Polisi

Teror Paris kembali terjadi ketika pengemudi mobil sedan meledakkan diri saat berusaha menabrak iringan mobil polisi.

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Begini Kata Pelaku Serangan Katedral Notre-Dame

Pelaku penyerang perwira polisi di Katedral Notre-Dame, dalam teror di Paris, Selasa waktu setempat dalam aksinya sempat mengatakan: Ini untuk Suriah

Baca Selengkapnya

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

7 Juni 2017

Teror di Paris, Pelaku Serang Polisi di Katedral Notre Dame

Teror terjadi di Paris. Seorang pria menyerang polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris.

Baca Selengkapnya

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

12 Oktober 2016

Pengacara Teroris Paris Mundur, Ini Alasannya  

Pengacara sempat memprotes kamera pengawas di sel Abdeslam.

Baca Selengkapnya

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

1 Agustus 2016

Prancis Tangkap Dua Orang yang Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Pastor

Polisi Prancis menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam
pembunuhan terhadap seorang pastor di sebuah gereja di Normandia.

Baca Selengkapnya

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

28 Juli 2016

Pelaku Kedua Pembunuh Pastor di Prancis Bisa Diidentifikasi  

Jenazahnya lebih sulit diidentifikasi daripada Kermiche karena tubuhnya sudah rusak dalam penembakan.

Baca Selengkapnya

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

16 Juli 2016

JK: Terorisme Meluas dari Negara Gagal ke Negara Stabil  

Sesi Retreat KTT ASEM membahas isu-isu mengenai Brexit, migrasi, terorisme, serta isu-isu keamanan dan perdamaian di kawasan itu.

Baca Selengkapnya