Pers Diminta Lindungi Minoritas

Reporter

Editor

Kamis, 21 Juni 2012 22:43 WIB

Marsillam Simandjuntak ketika memberikan pidato dalam acara "Mengenang Tragedi Pembredelan Pers di Indonesia" yang berlangsung di Gedung Salihara, Jakarta (21/06). Bersamaan dengan acara ini, diluncurkan juga buku "Catatan Pinggir 1-9" dan "Sharp Times" oleh Goenawan Mohamad. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi Marsillam Simanjuntak mengatakan kebebasan pers berarti perlindungan bagi kaum lemah dan minoritas. “Pers yang bebas harus mampu menjadi saluran suara kelompok lemah, tersudut, dan tertindas,” ujarnya di acara Peringatan Tragedi Pembredelan Pers Indonesia 21 Juni 1994-2012 di Jakarta, Kamis, 21 Juni 2012.

"Menjamin kebebasan berpendapat semua pihak terutama suara dan opini minoritas adalah tugas pers, karena dengan demikian pers menjaga dasar dari kebebasan pers, yaitu kebebasan berpendapat," kata Marsillam.

Marsillam mengatakan pada situasi saat ini kebebasan pers tetap menjadi tema yang layak dibicarakan. Lebih dari itu, menurut dia, kebebasan pers belum final dan perlu selalu dijaga, dipelihara, dan digunakan. "Kebebasan pers adalah ketika memenangkan konfrontasi permanen pada kekuatan yang ingin mengintimidasi," kata dia.

Kekuatan pembatasan pers, menurut Marsillam, tidak hanya terjadi ketika Majalah Tempo, Editor, dan Detik dibredel pada 1994. Kekuatan untuk membatasi pers selalu ada dan akan terus ada untuk membatasi. "Salah bila menganggap bebas maka akan terus bebas, akan selalu ada kekuatan yang berusaha mengurangi," kata Marsillam.

Marsillam menambahkan, pers memiliki tugas untuk memberikan informasi yang cukup dan benar bagi masyarakat. Bila pers dalam pemberitaan dipengaruhi dan tergantung penguasa atau pengendali, maka nilai yang diterima dan diyakini masyarakat akan menjadi keliru. "Salah satu efek kebebasan pers saat ini, termasuk kebebasan pers dari kepentingan lain," kata dia.

Acara ini adalah peringatan 18 tahun pembredelan Majalah Tempo pada 21 Juni 1994. Pada saat itu, surat izin usaha penerbitan Majalah Tempo dicabut bersama Editor dan Detik. Acara ini sendiri dilaksanakan di gedung Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain peringatan peristiwa pembredelan, acara ini juga meluncurkan Catatan Pinggir Jilid I-IX karya mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Goenawan Mohamad. Tempo juga meluncurkan Catatan Pinggir dan tulisan lepas Goenawan dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan Jeniffer Lindsay berjudul Sharp Times.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler
KPK : Kitab Suci Saja Dikorupsi...

Beginilah Suasana Kerja di ATC Usai Sidak Dahlan

Dahlan Iskan Jadi Sopir Bupati Banyuwangi

Kronologis Penangkapan Pegawai Bea Cukai di Bandara Soetta

Wanita Ini 16 Tahun Hidup Tanpa Uang dan Bahagia



Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya