TEMPO.CO, Jakarta- Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 20 Juni 2012, selama delapan jam, namun memilih bungkam seusai diperiksa. Warga Malaysiatersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dia meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Hasan enggan menjawab setiap pertanyaan para pewarta. Dia lebih banyak menunduk. Bahkan sampai kepalanya sempat menyundul pintu masuk mobil tahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Priharsa Nugraha mengatakan Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raja Azmi Bin Mohamad Yusof, juga warga Malaysia. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi PLTS. Pemeriksaan terhadap Hasan tersebut adalah yang pertama kalinya.
KPK menangkap Azmi dan Hasan pada 13 Juni lalu bersama Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Neneng adalah tersangka kasus korupsi PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar. Dia sempat buron berbulan-bulan sebelum akhirnya dicokok KPK di kediamannya, kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Azmi dan Hasan juga dicokok KPK di tempat berbeda di Jakarta. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus Neneng. Mereka disangka dengan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Ihwal kedatangan mereka ke Jakarta diduga karena urusan bisnis dengan Neneng. Sumber Tempo yang pernah bertemu dengan Azmi mengungkapkan Neneng balik ke Jakarta untuk memindahkan sejumlah asetnya ke negeri Jiran. Aset itu akan dikirim ke Maybank (Malayan Banking Berhad).
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tak menyangkal ihwal informasi tersebut. "Tentang rencana transfer ke Maybank mungkin saja. Itu bukan masalah bagi penyidikan," kata dia. Busyro enggan merinci mengenai hal itu.
Kata sumber Tempo, kedua orang itu bersama Neneng sudah menyusun rencana bisnis selama buron di Malaysia sejak berkenalan pada Januari lalu. Neneng berencana menggeluti bisnis properti di Malaysia.
Pengacara Neneng, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, membantah hal itu. Dia mengatakan kliennya memang sengaja pulang dan akan menyerahkan diri ke KPK.
Berdasarkan dokumen Tempo, Azmi menjabat Direktur Utama Meram Holding Sdn, Bhd, perusahaan konstruksi. Dia juga disebut sebagai keluarga Kesultanan Selangor. Dia tinggal di permukiman mewah, di Jalan Makyong Seksyen 11 40000, Shah Alam, Selangor. Namun Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan, membantah jika dikatakan Azmi adalah keluarga kesultanan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menegaskan bahwa warga Malaysia itu diduga orang penting di pemerintahan. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa politikus Partai Demokrat Bertha Herawati sebagai saksi untuk tersangka Azmi. Dia mendatangi kantor KPK pagi tadi. Namun belum diperoleh informasi apakah pemeriksaannya sudah selesai atau belum.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui
24 Agustus 2017
Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
31 Maret 2017
KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans
23 Februari 2017
Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.
Baca SelengkapnyaEks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK
10 September 2015
Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaNusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI
12 Januari 2015
Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.
Baca SelengkapnyaDua Tahanan KPK Numpang Salat di Pondok Bambu
8 Agustus 2013
Tinggal dua tahanan perempuan di KPK.
Baca SelengkapnyaNama Saan Mustopa Hilang dalam Vonis Neneng
14 Maret 2013
Hakim menyebutkan soal keterlibatan M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang, dan Timas Ginting, tapi tidak menyebut nama Saan.
Baca SelengkapnyaNeneng Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 800 Juta
14 Maret 2013
Uang pengganti senilai dengan duit yang telah dikorupsi Neneng.
Baca SelengkapnyaNeneng Dihukum 6 Tahun Penjara
14 Maret 2013
Neneng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta PT
Anugrah Nusantara.
Neneng Mengaku Sakit, Hakim Tetap Bacakan Vonis
14 Maret 2013
Hakim tak mau sidang berlarut-larut karena Neneng kerap mengaku sakit.
Baca Selengkapnya