Yusril Akan Gugat KPU Jika Pemilu Tertunda

Reporter

Editor

Selasa, 23 Maret 2004 23:00 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Komisi Pemilihan Umum harus bersiap-siap digugat bila Pemilu 2004 nanti meleset dari jadwal yang ditentukan. Penggugat itu tak lain adalah Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Hal ini diungkapkan Yusril kepada wartawan di Bandara Ahmad Yani Semarang dalam rangkaian kampanye partainya, Selasa (23/3). Kepada wartawan, ia menyatakan, penundaan pemilu hanya bisa terjadi bila terdapat bencana alam dan huru-hara. Dan hal ini dipertegas dalam UU Nomor 12 tahun 2003. "Di luar kedua hal tersebut, tidak dapat dilakukan penundaan pemilu," ujarnya kepada wartawan menanggapi kondisi menjelang pemilu yang dinilai mengkhawatirkan. Ini berkaitan dengan belum terdistribusinya logistik pemilu. Menurutnya bila penundaan pemilu hanya karena kelalaian dalam distribusi kebutuhan logistik, ia menengarai hal itu hanya upaya penggagalan pemilu. "Jelas merupakan upaya untuk menggagalkan pemilu. Ini merupakan persoalan serius, dan KPU bisa dipindanakan," ujar Yusril. Yusril menambahkan, seharusnya KPU lebih berkonsentrasi mengurusi persoalan di KPU, terutama urusan logistik. Dia menilai di beberapa daerah diragukan pemilu dapat terlaksana tepat waktu karena persoalan distribusi logistik yang belum selesai. "Jika pemilu gagal dilaksanakan hanya karena persoalan logistik pemilu, maka kami bersama partai politik lain akan menuntut KPU secara pidana," ujar Yusril.Sementara itu disinggung tentang larangan kampanye oleh KPU yang ditujukan kepada dirinya, dengan tegas dia menyatakan, tidak seharusnya KPU terlalu mengurusi hal itu. Akan lebih baik bila KPU menyelesaiakan urusan logistik. "Daripada KPU sibuk-sibuk mengurusi persoalan kampanye pejabat publik, lebih baik mereka mengurusi diri mereka sendiri," ujar Menteri Kehakiman dan HAM ini.Ia pun dengan tegas menolak keinginan beberapa daerah yang mengusulkan untuk menunda pemilu. Hal ini, kata dia, menyalahi undang-undang. "Tidak ada UU yang membolehkan adanya penundaan pemilu, kecuali terjadinya bencana alam dan huru-hara," paparnya. Dian Yuliastuti dan Sohirin - Tempo News Room

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

11 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

25 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

27 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

28 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya