TEMPO Interaktif, Semarang: Komisi Pemilihan Umum harus bersiap-siap digugat bila Pemilu 2004 nanti meleset dari jadwal yang ditentukan. Penggugat itu tak lain adalah Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Hal ini diungkapkan Yusril kepada wartawan di Bandara Ahmad Yani Semarang dalam rangkaian kampanye partainya, Selasa (23/3). Kepada wartawan, ia menyatakan, penundaan pemilu hanya bisa terjadi bila terdapat bencana alam dan huru-hara. Dan hal ini dipertegas dalam UU Nomor 12 tahun 2003. "Di luar kedua hal tersebut, tidak dapat dilakukan penundaan pemilu," ujarnya kepada wartawan menanggapi kondisi menjelang pemilu yang dinilai mengkhawatirkan. Ini berkaitan dengan belum terdistribusinya logistik pemilu. Menurutnya bila penundaan pemilu hanya karena kelalaian dalam distribusi kebutuhan logistik, ia menengarai hal itu hanya upaya penggagalan pemilu. "Jelas merupakan upaya untuk menggagalkan pemilu. Ini merupakan persoalan serius, dan KPU bisa dipindanakan," ujar Yusril. Yusril menambahkan, seharusnya KPU lebih berkonsentrasi mengurusi persoalan di KPU, terutama urusan logistik. Dia menilai di beberapa daerah diragukan pemilu dapat terlaksana tepat waktu karena persoalan distribusi logistik yang belum selesai. "Jika pemilu gagal dilaksanakan hanya karena persoalan logistik pemilu, maka kami bersama partai politik lain akan menuntut KPU secara pidana," ujar Yusril.Sementara itu disinggung tentang larangan kampanye oleh KPU yang ditujukan kepada dirinya, dengan tegas dia menyatakan, tidak seharusnya KPU terlalu mengurusi hal itu. Akan lebih baik bila KPU menyelesaiakan urusan logistik. "Daripada KPU sibuk-sibuk mengurusi persoalan kampanye pejabat publik, lebih baik mereka mengurusi diri mereka sendiri," ujar Menteri Kehakiman dan HAM ini.Ia pun dengan tegas menolak keinginan beberapa daerah yang mengusulkan untuk menunda pemilu. Hal ini, kata dia, menyalahi undang-undang. "Tidak ada UU yang membolehkan adanya penundaan pemilu, kecuali terjadinya bencana alam dan huru-hara," paparnya. Dian Yuliastuti dan Sohirin - Tempo News Room