TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pernyataan penghentian kasus yang menyeret mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
“Saya sudah dapat laporan tadi pagi. Sudah dilakukan penghentian,” kata Basrief saat ditemui di kantornya, Kamis, 31 Mei 2012. Namun Basrief tak mau menyebutkan alasan dan pertimbangan Kejaksaan menghentikan kasus tersebut. ”Nanti, ya,” kata dia.
Sejumlah terdakwa kasus Sisminbankum dibebaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu, rekanan proyek Sisminbakum. Terakhir, Zulkarnain Yunus, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pengganti Romli.
Dalam kasus ini Kejaksaan menetapkan bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dan komisaris PT Sarana Rekatama Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Romli, Yohanes, dan Zulkarnain diduga melakukan korupsi bersama Yusril dan Hartono.
Menurut versi jaksa, dalam kasus ini disebutkan adanya perjanjian antara PT Sarana Rekatama dan Departemen Kehakiman. Isinya, 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT Sarana dan 10 persennya ke Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Dari 10 persen jatah koperasi itu, sebanyak 60 persen untuk direktorat dan 40 persen untuk pegawai koperasi.
Dengan vonis bebas ketiga terdakwa tersebut, Yusril meminta Kejaksaan segera menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses tersebut yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.
”Sudah tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk meneruskan kasus ini,” kata Yusril. ”Kejaksaan harus segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan perkara.”
Kejaksaan lalu mengkaji putusan bebas ketiganya. Saat itu Basrief menyatakan ada dua kemungkinan putusan kasus Sisminbakum, yakni terus melanjutkan kasus ke pengadilan atau malah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.