TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tobacco Control Support Center Kartono Mohamad menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang kawasan anti-merokok tidak berimplikasi hukum serius. Putusan Mahkamah terebut menghapus kata "dapat" pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan.
"Walaupun ada putusan tersebut, ketentuan lainnya yang mengatur tempat merokok tetap dapat berjalan," kata Kartono dalam konferensi pers di kantor Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Senin, 14 Mei 2012.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28 D, G, dan I Undang-Undang Dasar. Karena itu, kata "dapat" dalam kalimat "khusus untuk tempat bekerja, tempat umum, dan tempat lainnya "dapat" menyediakan tempat merokok" harus dihapuskan.
Akibat putusan ini, banyak yang menafsirkan konsekuensi putusan tersebut terhadap kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Ini menimbulkan kebingungan kepada publik dan para pembentuk kebijakan yang sedang menerapkan peraturan daerah tentang kawasan daerah tanpa merokok," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Prijo Sidipratomo.
Sementara Kartono mengatakan, setiap daerah, provinsi, kabupaten, dan kota tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk amanah Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan dibentuknya kawasan tanpa rokok.
Hal senada juga diucapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan. Ia menyatakan putusan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2012 itu tetap valid walau ada keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ridwan dalam konferensi pers yang sama. Karena putusan Mahkamah itu bersifat umum, sedangkan peraturan daerah bersifat teknis.
Ridwan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan perincian mengenai hal-hal yang terkait teknis dan nonteknis maupun persyaratan lain mengenai tempat khusus merokok. Putusan itu, lanjutnya, dapat diinterpretasikan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki wewenang mengatur wilayah bebas rokok dengan tetap mengacu pada perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.
"Jadi peraturan daerah mengenai penyediaan tempat khusus merokok yang berada di luar ruangan atau di luar tempat tertutup tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tetap dapat dijalankan," kata dia. Termasuk ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengamanahkan disediakannya tempat khusus merokok di luar gedung bagi tempat kerja maupun tempat umum.
Hal ini pula yang membuat pemerintah Jakarta tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan peraturan gubernur tersebut, tanpa ada revisi apalagi pencabutan. Mereka mengatakan peraturan itu masih relevan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan tanpa Rokok.
RAFIKA AULIA
Berita terkait
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat
6 Desember 2023
Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.
Baca SelengkapnyaPerokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia
29 November 2023
Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.
Baca SelengkapnyaIISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau
23 Mei 2023
IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.
Baca SelengkapnyaPBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM
30 Juni 2022
Upaya pengendalian konsumsi tembakau masih di bawah standar, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok
9 Desember 2021
Bima Arya menginstruksikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor memastikan tidak ada iklan rokok di pasar swalayan atau toko modern.
Baca SelengkapnyaAnak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak
17 November 2021
Enam anak muda itu meminta Presiden Jokowi tetap komitmen melindungi anak-anak dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012.
Baca SelengkapnyaPembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok
9 Oktober 2021
Pembaharu Muda bekerja sama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan penyadaran berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaDianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok
7 Oktober 2021
Melihat fakta tersebut, kata Sarno, Kementerian Keuangan memilih untuk menaikkan cukai rokok lantaran dinilai efektif mengendalikan konsumsi tembakau.
Baca SelengkapnyaWartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau
16 Agustus 2021
Jurnalis Tempo.co Francisca Christy Rosana menjadi salah satu pemenang lomba karya jurnalistik 'Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau'
Baca SelengkapnyaAnak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok
25 Juni 2021
Anak-anak petani tembakau bertekad hidup sehat dari asap rokok meski orang tua mereka masih menanam tembakau.
Baca Selengkapnya