Sengketa Beres, Zaini-Muzakir Ingin Cepat Dilantik  

Reporter

Editor

Jumat, 4 Mei 2012 13:40 WIB

Kandidat Wakil Gubernur dari Partai Aceh Muzakir Manaf bersalaman dengan sekretaris pemenangan Partai Aceh Kausar di Solong, Ulle Kareng, Banda Aceh, Selasa (10/4). Tempo/ Agung Pambudhy.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2012 yang diajukan pasangan calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Karena itu, kuasa hukum pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Mahendradatta, meminta pemerintah segera melantik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang menjadi pemenang pemilukada tersebut.

“Putusan MK sudah final dan mengikat. Dengan demikian, Zaini-Muzakir sah memimpin Aceh. Pemerintah harus segera melantik pasangan tersebut,” kata Mahendradatta usai sidang putusan di Gedung MK, Jumat, 4 Mei 2012.

Menurut Mahendradatta, keputusan MK tersebut memastikan jika pihak pemohon tidak dapat membuktikan segala tuduhan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilukada di Serambi Mekah itu.

Pasangan Irwandi-Muhyan melayangkan gugatan karena menilai banyak terjadi praktek intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan dalam pemilukada. Praktek itu, misalnya, membuka kembali pendaftaran calon dan pengunduran jadwal pemberian suara. Menurut mereka, hal tersebut telah mencederai proses demokrasi di Aceh.

Mahendra menilai seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon merupakan ranah pidana yang seharusnya diselesaikan terlebih dulu di kepolisian. “Jadi, jangan bawa saksi pidana ke MK, seharusnya diselesaikan dulu,” katanya.

Kuasa hukum kubu Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar, menyatakan pihaknya
menerima segala keputusan dari MK. “Kami sudah melakukan upaya hukum. Meskipun tidak sesuai dengan harapan, kami sangat menghargai keputusan MK,” kata Sayuti.

Dalam kesempatan itu, Sayuti juga mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini-Muzakir yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. “Pak Irwandi juga menyatakan siap menerima keputusan apapun. Beliau bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar dia.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

3 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

21 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya