TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan telah menerima surat dari Neneng Sriwahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dalam suratnya, Neneng siap menyerahkan diri asalkan dijadikan tahanan rumah.
"Pimpinan sedang mengkaji surat itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa, 1 Mei 2012.
Johan mengatakan komisi antikorupsi belum bisa mengambil kesimpulan karena surat harus mendapat persetujuan kelima pemimpin KPK. Lagi pula, syarat yang diajukan baru pertama kali diterima KPK. "Sebelumnya tidak pernah ada syarat begitu," ucap dia. Dengan menjadi tahanan rumah, Neneng tak dikurung di penjara seperti lazimnya tahanan KPK lain.
Neneng mulai berstatus buron pada 20 Agustus 2011, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Ia dan Nazaruddin diduga menerima duit Rp 2,2 miliar dari proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan Neneng bersembunyi di Malaysia. Tapi, kata Johan, KPK tak bisa meringkusnya sebab penangkapan di luar negeri merupakan kewenangan polisi internasional atau Interpol. "Kami tidak punya kewenangan menangkap di luar negeri," kata Johan.
Sejauh ini, Johan melanjutkan, KPK telah berkoordinasi dengan Interpol melalui kepolisian. Informasi terakhir, Interpol maupun polisi Malaysia belum menemukan persembunyian Neneng.
Seorang pejabat KPK menyatakan permintaan Neneng kemungkinan besar ditolak. Pemimpin KPK berpendapat syarat yang diajukan pihak Nazaruddin itu akan menimbulkan citra buruk bagi lembaga tersebut.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
10 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
22 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
23 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya