TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Lantaran penggunaan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang banyak digunakan dalam persidangan kasus pemberitaan, Dewan Pers akan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atau surat edaran Undang Undang (UU) Pers digunakan dalam setiap peradilan yang melibatkan kasus pemberitaan media massa. Demikian dikatakan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, usai sosialisasi UU Pers di hadapan aparat penegak hukum, di Yogyakarta, Kamis (12/2). "Minggu depan Dewan Pers akan bertemu MA dan minta fatwa atau surat edaran dikeluarkan agar pengadilan jangan memakai pasal KUHP lagi, tapi UU Pers. Karena pemberitaan media itu bukan tindak kriminal," kata Ichlasul. Saat ini, katanya, banyak hakim dan aparat penegak hukum lainnya yang tidak paham tentang UU Pers. Sehingga, ketika muncul kasus pemberitaan yang mungkin dirasa menyudutkan pihak lain, hakim dan aparat penegak hukum itu menggunakan pasal-pasal dalam KUHP. "Ini kan lucu, pemberitaan di media massa dikatakan sebagai tindakan kriminal. Mestinya digunakan UU Pers. Kalau ada yang tidak puas atas pemberitaan media massa, mekanisme hak jawab dan seterusnya ditempuh. Kalau pun harus ke pengadilan, gunakan UU Pers bukan KUHP," kata Ichlasul.Fatwa atau surat edaran dari MA dinilai sangat penting untuk penerapan UU Pers di tiap konflik pemberitaan jika harus maju ke pengadilan. Fatwa atau surat edaran itu, kata Ichlasul, sekaligus diharapkan menjadi proses pembelajaran bersama termasuk bagi aparat penegak hukum. "Kalau seperti kasus TEMPO yang tiba-tiba divonis dengan jumlah mata uang dolar yang sangat tidak realistis, akan banyak media yang mati. Padahal, pemberitaan media sebagai pilar demokrasi adalah bentuk informasi yang tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Kalau mati, pemerintah akan rugi karena smakin terseok-seoknya demokrasi," kata Ichlasul lagi. Syaiful Amin - Tempo News Room
Berita terkait
Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga
2 menit lalu
Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga
Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.