TEMPO.CO, Surabaya - Menindaklanjuti perintah penggunaan mobil dinas menggunakan bahan bakar non-subsidi, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan petunjuk teknis penghematan BBM bagi kendaraan dinas.
Melalui surat bernomor 670/5684/023/2012, Soekarwo merinci jika kendaraan pelat merah ber CC di atas 2.000 diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertamax. Selain itu, petunjuk teknis itu juga meminta seluruh kendaraan dinas dilakukan uji emisi tiap enam bulan sekali.
"Petunjuk ini sudah dikirimkan kepada seluruh bupati atau wali kota, juga instansi lainya semisal TNI dan Polri," kata M. Ikbal Junianto, Kepala Bagian ESDM dan Lingkungan Biro Sumber Daya Alam Pemerintah Jawa Timur, Rabu, 4 April 2012.
Selain itu, Soekarwo meminta dilakukan proses perawatan kendaraan dinas secara berkala, menghindari mengemudi dengan kejutan, menyesuaikan gigi persneling sesuai kecepatan mobil, serta menjaga tekanan ban.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Berita terkait
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik
7 April 2023
Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?
Baca SelengkapnyaMobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah
7 April 2023
Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?
Baca SelengkapnyaSederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
7 April 2023
Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaBekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas
6 November 2022
Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.
Baca SelengkapnyaMobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran
8 Agustus 2022
Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.
Baca SelengkapnyaAlasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
25 April 2022
Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.
Baca SelengkapnyaPelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng
21 Mei 2021
Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR
Baca SelengkapnyaPejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru
27 Agustus 2019
Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.
Baca SelengkapnyaKadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik
30 Juli 2019
Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
11 Mei 2019
KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Selengkapnya