Perkara dan Jerat bagi Nazaruddin

Reporter

Editor

Selasa, 3 April 2012 07:47 WIB

Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO , Jakarta:Mau tak mau Muhammad Nazaruddin akan sibuk mencerna berbagai pasal yang mengancam kebebasannya. Apa boleh buat, sekian kasus hukum telah membelit mantan tokoh Partai Demokrat ini. Berikut ini ringkasannya.

WISMA ATLET
Dakwaan jaksa penuntut umum: Menerima cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Ancaman HUKUMAN: Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5(1)
- pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
- pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 11
- pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
- pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 12
- pidana penjara seumur hidup atau pidana singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


PEMBELIHAN SAHAM PT GARUDA
Ancaman HUKUMAN: KPK menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal 3
-- pidana penjara paling lama 20 tahun.
-- dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4
- pidana penjara paling lama 20 tahun.
-- dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 6
(1) Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi.

(2) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

KASUS LAIN

Agustus 2011:
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengungkapkan kasus yang melibatkan Nazar, antara lain:

1. Kasus pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan.

2. Kasus di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kementerian Kesehatan pada 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar.

3. Kasus proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan.

4. Kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta pada 2010.

5. Kasus pengadaan peralatan laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya, Palembang, pada 2010.

6. Kasus pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2010.

7. Kasus pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, pada 2010


SUMBER DIOLAH TEMPO


Berita Terkait
Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan

Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim

Pertemuan Menteri di Cikeas Bahas Nasib Koalisi

Kasus Korupsi IT Ditjen Pajak Siap Dilimpahkan

Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim

Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan

Nazar Akan Laporkan Proyek Fiktif Merpati ke KPK

Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar

Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman






Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya