Trimoelja: Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu

Reporter

Editor

Senin, 26 Januari 2004 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tomy Winata, pengusaha yang menggugat Majalah Berita Mingguan Tempo karena dianggap mencemarkan nama baiknya diduga memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dalam persidangan. Dugaan itu berdasarkan keterangan yang berbeda yang diungkapkan saksi-saksi lain di persidangan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum tergugat Tempo, Trimoelja D. Soerjadi dalam persidangan yang digelar Senin (26/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sebelumnya, Tomy dalam persidangan dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali menyangkal jika telah diwawancarai wartawan Tempo mengenai keterlibatannya dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Ia mengatakan rekaman wawancara dengan saksi Bernarda Rurit yang diperdengarkan dalam sidang tersebut memang mirip suaranya, namun membantah jika sudah diwawancarai.Pada persidangan yang digelar terpisah, Rurit mengakui dirinya telah melakukan wawancara itu. Dalam persidangan itu sempat diperdengarkan hasil rekaman wawancara tersebut. Tomy pun mengakui bahwa Rurit adalah orang keenam yang meminta klarifikasi tentang rencana renovasi Pasar Tanah Abang.Terhadap suara dalam rekaman itu, Rurit yakin kalau suara yang menerima telepon itu adalah Tomy. Keyakinan itu, menurutnya, karena Tomy sendiri masih mengingat peristiwa yang terjadi antara mereka berdua. Saat acara di Hotel Borobudur Rurit pernah kehilangan kartu persnya dan Tomy membantu mencari kartu tersebut. Bukti mengenai adanya wawancara itu diperkuat dengan hasil cetakan saluran telepon Tempo yang dikeluarkan PT Telekomunikasi Indonesia. Bukti menunjukkan adanya komunikasi dengan nomor telepon seluler Tomy pada bulan Februari. Saksi Chalith Yudianto, karyawan bagian umum PT Tempo Inti Media Tbk, dalam persidangan yang digelar hari ini mengungkapkan hasil cetakan itu didapatkannya general manager corporate customer PT Telkom. Berdasarkan keterangan berbeda ini, maka Trimoelja meminta jaksa untuk menuntut Tomy karena memberikan kesaksian dibawah sumpah. Sesuai KHUP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan bisa dikenai sanksi pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Dalam persidangan yang digelar hari ini, selain saksi Chalith Yudianto, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Karaniya Dharmasaputra, Redaktur Pelaksana Tempo News Room . Dalam sidang, ia mengatakan kemarahan massa pengikut Tomy yang berdemonstrasi di kantor Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta, bukan karena tulisan "Ada Tomy di Tenabang?", tetapi mereka ingin tahu siapa narasumber berita tersebut. "Kami tidak ingin berurusan dengan Tempo tetapi yang kita persoalkan siapa narasumbernya," ujarnya menirukan suara David A Miaw, pemimpin massa itu. David, sesuai penuturan Karaniya, marah karena informasi yang terdapat dalam tulisan itu terlalu detil. David juga mengatakan kalau informasi itu pasti didapat dari orang-orang dalam lingkaran Tomy, bukan karena persaingan bisnis. Rencananya sidang juga akan mendengarkan kesaksian Wali Kota Jakarta Pusat, Hosea Petra Lumbun. Namun, saksi yang telah dipanggil empat kali ini tidak pernah muncul di persidangan dengan alasan kesibukkan pekerjaan.Atas ketidakhadiran Petra Lumbun, kuasa hukum terdakwa meminta pengadilan memanggil paksa saksi ini. Menurut Trimoelja, alasan ketidakhadiran Petra Lumbun tidak cukup kuat dan dianggap tidak menghormati pengadilan. Trimoelja menilai Wali Kota Jakarta Pusat takut untuk bersaksi di bawah sumpah. Permintaan untuk menghadirkan saksi secara paksa ditolak jaksa penuntut umum. Mereka beralasan agar kesaksian Petra Lumbun cukup dibacakan saja sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin belum menjawab permintaan tergugat. Mereka masih akan mempertimbangkannya.Trimoelja menolak jika kesaksian Petra Lumbun dibacakan. Menurutnya, saksi ini cukup penting dan mempunyai keterangan berbeda dengan sebelumnya. Jika majelis hakim menyetujui kesaksian itu dibacakan sesuai BAP, ia mohon kesaksian itu dikesampingkan. "Tidak perlu dibacakan apapun alasannya tidak bisa diterima," katanya. Sidang pun ditunda hingga dua minggu kedepan dengan mendengarkan saksi dari pihak terdakwa dan saksi ahli pihak jaksa. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

indonesia Bakal Pamerkan Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

1 menit lalu

indonesia Bakal Pamerkan Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

Berbagai konsep dan realisasi infrastruktur energi hijau milik Pemerintah Indonesia bakal menampang di World Water Forum ke-10 di Bali.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 menit lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

3 menit lalu

Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

Abidzar menanggapi komentar julid netizen yang mempersoalkan tato palsu dan adegan menggendong perempuan di video barunya.

Baca Selengkapnya

Jonatan Christie Menang, Tim Putra Indonesia Melangkah ke Final Piala Thomas 2024

6 menit lalu

Jonatan Christie Menang, Tim Putra Indonesia Melangkah ke Final Piala Thomas 2024

Jonatan Christie memastikan langkah Indonesia ke babak final Piala Thomas 2024 setelah memetik kemenangan atas Wang Tzu Wei.

Baca Selengkapnya

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

25 menit lalu

Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

Manajer tim sekaligus Kepala Bidang Binpres PP PBSI, Ricky Soebagdja, mengapresiasi perjuangan tim putri Indonesia mencapai final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

28 menit lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.

Baca Selengkapnya

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

37 menit lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

44 menit lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

54 menit lalu

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

56 menit lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya