Kejaksaan Agung Belum Menerima Surat Permintaan Penangkapan Wiranto

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 14:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung belum menerima surat permintaan penangkapan Jenderal (Purn) Wiranto dari Kejaksaan Timor Leste. Sampai hari ini, belum ada, kata Antasari Azhar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung kepada pers, Selasa (25/2) siang tadi. Seperti diberitakan AP Senin (24/2) kemarin, tim penyidik Perserikatan Bangsa Bangsa di Timor Leste menyatakan tujuh perwira militer Indonesia dan bekas Gubernur Timor Timur terbukti terlibat dalam kejahatan kemanusiaan dalam kerusuhan berdarah 1999 silam di bekas propinsi ke-27 Indonesia itu. Kejahatan yang disangkakan pada mereka adalah pembunuhan, penyiksaan dan pemindahan paksa, pasca referendum kemerdekaan Timor Leste, September 1999. Selain Wiranto, yang disangka turut terlibat dalam kerusuhan berdarah itu adalah Mayjen Zacky Anwar Makarim, Mayjen Kiki Syahnakri, Mayjen Adam Rachmat Damiri, Brigjen Suhartono Suratman, Brigjen Mohammad Noer Muis, Letkol Yayat Sudrajat dan Abilio Jose Osorio Soares. Permintaan penahanan sendiri sudah dikeluarkan Pengadilan Distrik Dili untuk kemudian diteruskan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Para perwira militer itu dituding telah menyediakan dana, melatih dan mempersenjatai milisi pro Indonesia. Menurut hasil pemeriksaan PBB, milisi bersama tentara Indonesia telah membunuh sedikitnya 2 ribu orang penduduk Timor Timur dan menyebabkan 250 ribu warga Timor terpaksa mengungsi meninggalkan rumah masing-masing. PBB menyatakan Wiranto bersama anakbuahnya bertanggungjawab atas 280 peristiwa pembunuhan dalam 10 serangan berbeda di berbagai wilayah Timor Timur. Termasuk di antaranya, pembantaian di Gereja Liquica, serangan di kediaman Manuel Viegas Carascalao dan pembunuhan di kompleks gereja Dili serta kediaman Uskup (waktu itu--) Carlos Felipe Ximenes Belo. Kepala Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung BR. Pangaribuan juga mengaku belum menerima surat permintaan penahanan dari Timor Leste. Ia belum bersedia menanggapi permintaan itu. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)

Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

2 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

5 menit lalu

Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Menlu Belgia Hadja Lahbib mengatakan negaranya akan mendukung resolusi yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

5 menit lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

15 menit lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

17 menit lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

17 menit lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

20 menit lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

21 menit lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

PSG vs Borussia Dortmund: Pelatih Edin Terzic Kembali Menanti Daya Magis Jadon Sancho

23 menit lalu

PSG vs Borussia Dortmund: Pelatih Edin Terzic Kembali Menanti Daya Magis Jadon Sancho

Jadon Sancho diharapkan kembali tampil gemilang pada laga leg kedua Liga Champions antara PSG vs Borussia Dortmund.

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

23 menit lalu

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.

Baca Selengkapnya