Denny Indrayana: Tak Ada Pemberitahun Nazar Sakit  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Februari 2012 12:54 WIB

Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Minggu (6/2) dini hari.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku tak tahu mengenai kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin saat kunjungan ilegal M. Nasir ke Rutan Cipinang. Ia mengatakan tak tahu apakah Nazaruddin memang memerlukan perawatan di rumah sakit seperti yang diungkapkan pengacaranya. Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah menerima laporan tentang hal ini.

"Saya tidak tahu apakah Nazar memang butuh perawatan sampai opname. Saya kan bukan dokter. Tapi yang pasti kami tidak menerima laporan bahwa Nazar sakit sehingga harus mendapat perawatan seperti itu," ujarnya kepada Tempo usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPR, Kamis, 16 Februari 2012.

Denny memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan terkait penyidikan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPR M. Nasir. M. Nasir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang Rabu pekan lalu.

Kunjungan ini dilakukan secara ilegal karena di luar waktu kunjungan resmi. Nasir saat itu berkunjung bersama tiga orang mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, yaitu Djufri Taufik, Arif Rahman, dan Al Bani.

Pengacara Nazaruddin sendiri beralasan bahwa kunjungan ini dilakukan karena Nasir menerima kabar bahwa adiknya sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Denny mengaku tak tahu-menahu soal pembicaraan yang dilakukan Nazar dengan para pengunjungnya itu. Ia juga enggan menegaskan apakah Nasir bisa terkena perkara pidana akibat hal ini. "Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan perlu dicermati serius pertemuan malam itu, yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Namun, menurut Denny, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dicermati dalam pertemuan ini. Pertama, ia menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas rutan saat itu. "Sudah diambil keputusan, baik sanksi kepada petugas dalam arti pegawai, pejabat di Kemenkumham yang sudah diganti, dan pembenahan sistem sudah ada langkah-langkahnya," ujar Denny.

Hal kedua, Denny mengatakan lembaga profesi advokat perlu menyelidiki dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap tiga orang pengacara yang mendampingi Nasir.

Dan hal ketiga adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh M. Nasir. "Yang ini adalah wilayah kewenangan yuridiksi BK untuk memeriksa," ujarnya.

FEBRIYAN


Berita terkait

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

14 menit lalu

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

16 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

Tim putri Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro, yang tak diperkuat Gia, dengan skor 3-0 dalam lanjutan Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

28 menit lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

32 menit lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

40 menit lalu

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

43 menit lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

46 menit lalu

AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

Israel belum menyampaikan kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden ihwal "rencana komprehensif" untuk melakukan invasi terhadap Rafah.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

55 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

55 menit lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya