TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku tak tahu mengenai kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin saat kunjungan ilegal M. Nasir ke Rutan Cipinang. Ia mengatakan tak tahu apakah Nazaruddin memang memerlukan perawatan di rumah sakit seperti yang diungkapkan pengacaranya. Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah menerima laporan tentang hal ini.
"Saya tidak tahu apakah Nazar memang butuh perawatan sampai opname. Saya kan bukan dokter. Tapi yang pasti kami tidak menerima laporan bahwa Nazar sakit sehingga harus mendapat perawatan seperti itu," ujarnya kepada Tempo usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPR, Kamis, 16 Februari 2012.
Denny memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan terkait penyidikan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPR M. Nasir. M. Nasir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang Rabu pekan lalu.
Kunjungan ini dilakukan secara ilegal karena di luar waktu kunjungan resmi. Nasir saat itu berkunjung bersama tiga orang mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, yaitu Djufri Taufik, Arif Rahman, dan Al Bani.
Pengacara Nazaruddin sendiri beralasan bahwa kunjungan ini dilakukan karena Nasir menerima kabar bahwa adiknya sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Denny mengaku tak tahu-menahu soal pembicaraan yang dilakukan Nazar dengan para pengunjungnya itu. Ia juga enggan menegaskan apakah Nasir bisa terkena perkara pidana akibat hal ini. "Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan perlu dicermati serius pertemuan malam itu, yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.
Namun, menurut Denny, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dicermati dalam pertemuan ini. Pertama, ia menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas rutan saat itu. "Sudah diambil keputusan, baik sanksi kepada petugas dalam arti pegawai, pejabat di Kemenkumham yang sudah diganti, dan pembenahan sistem sudah ada langkah-langkahnya," ujar Denny.
Hal kedua, Denny mengatakan lembaga profesi advokat perlu menyelidiki dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap tiga orang pengacara yang mendampingi Nasir.
Dan hal ketiga adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh M. Nasir. "Yang ini adalah wilayah kewenangan yuridiksi BK untuk memeriksa," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita terkait
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore
14 menit lalu
Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.
Baca SelengkapnyaHasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan
16 menit lalu
Tim putri Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro, yang tak diperkuat Gia, dengan skor 3-0 dalam lanjutan Proliga 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
16 menit lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
28 menit lalu
Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?
32 menit lalu
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.
Baca SelengkapnyaXiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia
40 menit lalu
Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.
Baca SelengkapnyaGagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden
43 menit lalu
Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.
Baca SelengkapnyaAS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah
46 menit lalu
Israel belum menyampaikan kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden ihwal "rencana komprehensif" untuk melakukan invasi terhadap Rafah.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum
55 menit lalu
Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri
Baca SelengkapnyaMayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah
55 menit lalu
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.
Baca Selengkapnya