TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang. Koordinator Indonesia Corruption Watch Febridiansyah menilai langkah besar KPK itu bisa menjadi pintu bagi KPK membongkar praktek pencucian uang hasil korupsi yang ditampung di Grup Permai milik Nazaruddin, termasuk yang mengalir kepada petinggi Demokrat. "Semua penikmat uang hasil korupsi tersebut akan terseret," katanya, Senin, 13 Februari 2012.
Febri mengatakan pengembangan kasus ini bisa mengarah pada pengusutan aliran dana Permai untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat di Bandung, serta pembelian sejumlah aset seperti gedung, rumah, tanah, dan mobil oleh sejumlah petinggi Demokrat.
KPK mengenakan pasal pencucian uang hasil korupsi proyek Wisma Atlet, yang diduga dimainkan Nazaruddin untuk membeli saham penawaran perdana PT Garuda Indonesia Tbk. "Uang itu diduga hasil tindak pidana yang dikamuflase," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 13 Februari 2012.
Pengacara Nazar, Ria Hoiriah Irsyadi, merasa heran kliennya menjadi tersangka pencucian uang. "Kasus pokoknya saja (pidana korupsi) belum terbukti," kata Ria kepada Tempo.
AGUSSUP | TRI SUHARMAN | ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBOEQ | ANANDA W THERESIA
Berita Terkait
Nazar Dipecat Setelah SBY Marah
SBY Beberkan Pertemuannya dengan Nazar
PPATK Apresiasi Nazar Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kebobolan Nasir, Dirjen LP Tak Kena Sanksi
Djufri Tak Diakui Sebagai Pengacara Nazar
Berita terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung
31 Maret 2023
Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka
20 Agustus 2022
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat
22 Mei 2022
Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf
3 Maret 2022
Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Baca Selengkapnya