TEMPO Interaktif, Surabaya - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Vitria Depsi Wahyuni, terancam hukuman seumur hidup di Singapura. Rencananya putusan terhadap perempuan 19 tahun asal Dusun Kasian, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, itu akan dibacakan hakim pengadilan setempat pada 15 Februari 2012.
Muhammad Cholili dari Serikat Buruh Migran Jember yang mendampingi Vitria mengatakan anak kedua dari tiga bersaudara itu didakwa membunuh seorang nenek di tempat kerjanya pada pertengahan 2011, atau selang sebulan setelah penempatannya. Dalam laporan ke polisi, Vitria disebut sengaja melempar pot ke wajah korban sehingga meninggal dunia. "Vitria telah membantah tuduhan itu," kata Cholili di Surabaya, Selasa, 7 Februari 2011.
Menurut Cholili, sebenarnya jaksa menjerat Vitria dengan hukuman mati. Namun setelah diyakinkan bahwa saat perekrutan sebagai tenaga kerja yang bersangkutan masih berusia di bawah umur akhirnya jaksa menuntut dengan hukuman seumur hidup. "Kami menilai pengiriman Vitria ke luar negeri sebagai kasus tindak perdagangan orang karena dia belum cukup umur untuk bekerja," ujar Cholili.
Dari gelar perkara yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Selasa siang, terungkap bahwa proses pengiriman Vitria sudah bermasalah sedari awal. Empat Unit Pelayanan, Penyuluhan, dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3TKI) diduga terlibat memalsukan umurnya agar dapat dikirim bekerja ke mancanegara. Mereka adalah PT Arny Family, PT Okdo Harapan Mulia, PT Sinergi Bina Karya, dan PT Mafan Samudera Jaya.
Dalam ijazah, misalnya, nama yang tertera adalah Vitria Depsi Wahyuni. Namun di kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan paspor tertulis dengan nama Fitriah. Tempat tanggal lahirnya pun berbeda-beda, yakni 5 Desember 1992 di ijazah, 1 Juli 1988 di kartu tanda penduduk, 6 November 1983 di kartu keluarga, dan 1 Juli 1986 di paspor. Di ijazah nama ayahnya tertulis Syamsul Arifin, tapi di KK dan akta kelahiran tertulis Samsudin.
Mashuri dari PT Arny Family mengakui dialah yang merekrut Vitria pada 2009. Menurut dia, Syamsul Arifin (kini almarhum) yang ngotot agar anaknya bisa bekerja di luar negeri. Selanjutnya, oleh Mashuri, Vitria dihubungkan dengan David dari PT Okdo Harapan Mulia. "Tapi kemudian saya salurkan ke orang bernama Udin dari PT Mafan Samudera Jaya di Surabaya. Setelah ditampung, Vitria dikirim ke Singapura," tutur David.
Ucapan David dibantah Joseph Sunny, seorang direksi PT Mafan. Menurut dia, PT Mafan di daerah telah ditutup pemerintah sejak 2005. Joseph tak mau bertanggung jawab bila ada orang yang mengaku dari perusahaan itu. Ia juga mengaku tak mengenal Udin. "Kami kantongi izin Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak benar ada cabang kami di daerah. Mereka hanya mengaku-ngaku," ujar Joseph.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri, mengakui kasus Vitria sangat rumit karena dokumennya tidak seusai antara satu dan lainnya. Namun, ujar dia, yang lebih penting saat ini adalah menyelematkan terdakwa dari vonis berat.
Adapun pihak-pihak yang terlibat pada pemalsuan umur Vitria, kata Hary, akan diserahkan kepada kepolisian. "Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Perlindungan TKI di Jakarta agar Vitria tidak dihukum berat."
KUKUH S WIBOWO
Berita terkait
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya
16 hari lalu
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.
Baca SelengkapnyaDepartemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen
19 Februari 2024
Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
2 Februari 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMigrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru
2 Februari 2024
Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini
19 Januari 2024
Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong
Baca SelengkapnyaMahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal
9 Desember 2023
Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.
Baca Selengkapnya2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC
28 November 2023
CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaJadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia
24 November 2023
Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal
11 November 2023
Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.
Baca Selengkapnya