TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh mengatakan penertiban yang dilakukan polisi di Bima tidak sesuai Protap. "Secara keseluruhan, ada lompatan prosedur yang dilakukan polisi saat melakukan tindakan represif," katanya pada acara konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, 03 Januari 2012.
Menurut penyelidikan Komnas, polisi melakukan pencegahan, perintah lisan, kemudian langsung tindakan dengan menggunakan senjata api. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, urutan tindakan represif yang harus dilakukan oleh polisi adalah pertama pencegahan, kemudian perintah lisan, dilanjutkan oleh kendali tangan kosong, selanjutnya kendali senjata tumpul.Tahap kelima adalah senjata kimia (gas air mata, semprotan cabe) dan yang terakhir adalah kendali dengan senjata api.
Ridha mengatakan, "Polisi melakukan tahap 1 dan 2 kemudian langsung ke tahap 6.” Jadi menurutnya, tindakan 3,4,5 tidak dilakukan oleh polisi.
Pada peristiwa penindakan represif tersebut, dalam laporannya, Komnas melaporkan bahwa polisi tetap melakukan perlawanan terhadap warga padahal warga sudah menuruti perintah polisi untuk mundur. "Masyarakat tidak melakukan penyerangan atau perlawanan terhadap polisi," kata Ridha.
Pernyataan tersebut dikuatkan oleh video yang ditayangkan pada konferensi pers. Dari video yang dirilis Komnas, terlihat masyarakat sangat kooperatif, tapi polisi tetap juga memukuli warga.
Ada juga gambar anak belasan tahun yang dibawa ke pinggir pantai dan ditendangi petugas kepolisian. Terlihat juga polisi menembak warga dari jarak jauh. Dalam rekaman video itu pihak kepolisian juga terlihat mengumpulkan selongsong peluru.
Kasus itu dilatarbelakangi aksi penolakan warga dengan melakukan aksi demo. Tuntutan mereka adalah untuk mencabut SK Bupati yang memberikan izin kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk kegiatan eksplorasi mineral logam emas dan mineral pengikutnya.
Aksi yang sudah berlangsung sejak tanggal 19 Desember 2011 ini puncaknya dibubarkan oleh polisi pada tanggal 24 Desember 2011. Pembubaran itu mengakibatkan tiga orang meninggal dan puluhan luka-luka.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Awas, Kejahatan Kebencian Bisa Berujung Fatal
28 November 2021
Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kewaspadaan amat penting, terlebih adanya kejahatan kebencian yang bisa tak terduga, bahkan terhadap aparat.
Baca SelengkapnyaJejak Milisi RSF Sudan yang Diduga Membuang Mayat ke Sungai Nil
7 Juni 2019
Dalam perang di Yaman tahun 2015, milisi RSF di Sudan dikirim ke Yaman dan mendapat dukungan, uang dan senjata, dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Baca SelengkapnyaPolisi Minta Bubar, Demonstran Mahasiswa Mengaji
20 Oktober 2017
Aliansi mahasiswa tetap demonstrasi meski waktu penyampaian pendapat sudah melebihi batas, yakni hingga pukul 18.00.
Baca SelengkapnyaAlasan Polisi Pakai Water Canon Bubarkan Pengepung LBH Jakarta
18 September 2017
Kapolda Metro Jaya ungkap alasan polisi menggunakan water
canon untuk membubarkan massa yang mengepung kantor LBH
Jakarta, Senin dinihari.
Pasca Bentrok di Depan LBH, Jalan Diponegoro Sudah Bisa Dilintasi
18 September 2017
Pagi ini Jalan Diponegoro di depan gedung LBH, Jakarta Pusat,
kembali dapat dilintasi kendaraan setelah bentrokan antara
polisi dan pengunjuk rasa.
Penjelasan Kapolda Sumsel Soal Polisi Memukul Mahasiswa Unsri
4 Agustus 2017
Agung mengatakan kepolisian sebenarnya tak ingin ada insiden kekerasan saat pengamanan aksi mahasiswa Unisri.
Baca SelengkapnyaBentrokan Pemilu di Kongo, 44 Orang Tewas
21 September 2016
Ribuan orang turun ke jalan ibu kota Kongo, Kinshasa, Senin lalu, untuk menentang penundaan pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKomas HAM Temukan 10 Fakta Bentrok TNI AU dan Warga di Medan
29 Agustus 2016
Blokade dilakukan warga di area publik, yakni akses masuk utama Pangkalan Udara Soewondo. TNI AU tidak dapat menerapkan konsekuensi hukum ala militer.
Baca SelengkapnyaPendukung Permaisuri Sultan Ternate Bentrok dengan Polisi
21 April 2016
Polisi membubarkan pendukung Boki Nita karena memblokir jalan menunju bandara.
Baca SelengkapnyaNovel FPI Ditahan Mulai Hari Ini
9 Oktober 2014
Dia diancam maksimal 8 tahun penjara.
Baca Selengkapnya