TEMPO Interaktif, Lhokseumawe: Sedikitnya 92 gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berhasil ditangkap TNI/Polri sejak darurat militer di Nanggroe Aceh Darussalam selesai diadili di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Kepala PN Lhokseumawe, Arsil Marwan, Selasa (23/12) mengatakan, jumlah kasus yang telah divonis itu merupakan bagian dari 102 kasus yang diterima pihaknya sampai Desember ini. "Jumlah kasus yang sedang dalam proses persidangan tinggal 10 kasus lagi," katanya.Selama ini, kata Arsil, pengadilan melakukan persidangan secara estafet dalam menyelesaikan kasus yang tergolong besar tersebut. Hampir keseluruhan dari kasus itu, para terdakwa dikenakan Pasal 108 dan pasal56 KUHP. "Dalam masalah makar, ancaman hukuman mati atau penjara selama 15 tahun pun dapat dijatuhkan,"kata Arsil.Di PN Lhokseumawe, sebutnya, berdasarkan catatan yang ada, hukuman paling tinggi yang pernah dijatuhiterhadap anggota GAM adalah penjara selama 17 tahun. Sedangkan yang paling ringan adalah 9 bulan penjaraserta dipotong masa tahanan. Hukuman paling tinggi diberikan kepada Mustafa Ibrahim, Panglima GAM Sagoe Cot Kupula. Warga Desa Pangoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, yang ditangkap aparat keamanan ketika sedang berada di Medan, Sumatera Utara, bersama istrinya. Mustafa menyatakan banding atas keputusan itu.Menurut Arsil Marwan, terdakwa yang dituntut karena menjadi pengumpul dana perjuangan GAM lebih banyak dari pada yang terlibat langsung mengangkat senjata. Tapi, kata dia, dalam menyidangkan kasus tersebut, banyak saksi korban yang enggan datang memenuhi panggilan. Alasannya, mereka takut keselamatannnya semakin terancam.Zainal Bakri - Tempo News Room
Berita terkait
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore
5 menit lalu
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore
Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.