TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyerangan bersenjata terhadap sebuah kantin terjadi di Aceh. Warung makan di lingkungan PT Satya Agung yang terletak di Simpang Keramat, Aceh, diberondong peluru Minggu tengah malam lalu. Akibat dari penyerangan itu, tiga warga meninggal dunia dan lima orang menderita luka berat.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan pihak polisi setempat, dapat disimpulkan penyerang terdiri atas lima orang tak dikenal bersenjatakan senjata api jenis Avtomat Kalashnikova 194 (biasa disebut: AK 47). Mereka tidak bisa dikenali lantaran menggunakan puntup kepala.
Dari tempat kejadian ditemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah selongsong peluru dari jenis AK 47 dan jenis Sejata Serbu varian-1 (SS1). Kepolisian RI, menurut Saud, belum bisa menerka motif dari penyerangan ini.
"Motif masih dalam pendalaman," ujarnya kepada wartawan Senin, 5 Desember 2011.
Polisi, kata Saud, tidak mau gegabah mengaitkan peristiwa ini dengan organisasi separatis manapun. Termasuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Pelaku masih dalam pengejaran," katanya.
Kepolisian juga belum dapat memastikan adanya keterkaitan peristiwa ini dengan pelemparan granat beberapa waktu lalu dan situasi Pemilihan Kepala Daerah. Untuk sementara, kepolisian masih memeriksa peristiwa-peristiwa ini berdiri sendiri.
Lima pelaku ini, menurut keterangan tujuh orang saksi yang diperiksa, datang dengan jalan kaki menuju kantin. Kedatangannya tidak diketahui karena dilakukan secara diam-diam. "Saksinya tujuh orang karyawan," kata Saud.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.