TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Pengelolaan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka dalam kasus penyuapan yang melibatkan sebuah perusahaan asal Inggris, PT Innospec. "Dia ditetapkan tersangka dalam kasus pemberian hadiah," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P. di kantornya, Selasa. 29 November 2011.
Johan mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang kuat. "Kami akan periksa dia sebagai tersangka bila sudah diperlukan," kata Johan tanpa menyebutkan alat bukti yang dimaksud.
Kasus ini terjadi saat perusahaan kimia Inggris itu mengelola pengadaan proyek tetraethyl lead (TEL) di Pertamina. Proyek zat adiktif bensin itu dikerjakan sejak 2000 hingga 2006 dengan dana senilai Rp 261 miliar.
Dalam pengelolaannya, Innospec diduga memberi suap kepada para petinggi Pertamina. Perusahaan ini pun mengakui perbuatannya sehingga didenda Rp 112,3 miliar.
Keterlibatan Suroso terkuak saat Badan Antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office) menggugat PT Innospec di Pengadilan Southwark Crown.
Dalam gugatannya, Suroso diduga menerima Rp 2,7 miliar dari perusahaan tersebut.
Suroso dengan bekas Wakil Direktur Utama Pertamina, Mustiko Saleh, juga dituduh jalan-jalan ke Inggris untuk bermain golf pada 2005. Keduanya diduga menggunakan duit Innospec.
KPK saat ini masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima bekas direktur PT Pertamina hari ini adalah bagian dari pendalaman kasus itu. Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Widya Purnama, Ari Hermanto Sumarno, Baihaki Hakim, Arifin Nawawi, serta Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan.
TRI SUHARMAN