Pansus RUU Pemilu Tak Akomodir Hak Pilih TNI/Polri
Kamis, 24 November 2011 22:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu DPR memutuskan tidak akan mengakomodir hak pilih personel TNI dan Polri dalam Pemilu 2014. Sikap tersebut diambil setelah sebelumnya Panglima TNI dan Kapolri menyatakan anggota mereka tidak akan terlibat dalam politik praktis.
"Kita menawarkan tapi keputusan ada di mereka. Mereka lebih tahu apa yang terjadi di internal mereka," ujar anggota Panitia Khusus Nurul Arifin di gedung DPR, Kamis 24 November 2011. "Kalau mereka tidak yakin dan itu bisa mengundang perpecahan dan lebih baik tidak, ya kita hormati keputusan itu."
Nurul mengatakan, Panitia Khusus selalu bersikap terbuka terhadap setiap masukan dari segala unsur masyarakat dalam pembahasan RUU Pemilu, termasuk masukan dari TNI dan Polri. "Kita menyaring opini publik dan pendapat dari mereka (TNI dan Polri) sendiri yang terlibat," ujar politikus Partai Golkar ini.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus beberapa waktu lalu, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kepala Polri Jenderal Pol Timur Pradopo menyatakan secara jelas bahwa institusi dan personel TNI dan Polri tidak akan terlibat dalam pemilihan umum tahun 2014.
"Mereka secara jelas menjawab itu, keputusan bersama dari Panglima dan Kapolri tidak menghendaki TNI/Polri memberikan hak suara. Mereka takut bahwa nantinya hak pilih menimbulkan perpecahan di internal mereka," ujar Nurul menegaskan.
Lain halnya dengan kelancaran pelaksanaan pemilihan umum, Nurul menilai masih memerlukan peran serta Polri. Untuk menyebarkan logistik pemilu, misalnya, keberadaan personel kepolisian untuk mengawal keamanan logistik pemilu sangat diperlukan. "Kalau pengamanan sih, iya. Pengamanan bukan oleh TNI, tapi Polri," ujar dia.
Ia mengatakan, dana operasional pengamanan pelaksanaan pemilu oleh personel Polri nantinya diambil langsung dari Kementerian Keuangan. "Dananya tidak lagi ditanggung oleh APBD (Agggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," katanya.
Sebelumnya, lembaga pegiat hak asasi manusia Imparsial menganggap anggota TNI dan Polri belum layak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Aparatur keamanan dan ketertiban negara ini masih diragukan bisa berpolitik sekaligus tetap menjaga keutuhan internal lembaganya.
Apalagi jika melihat tingkat kedewasaan berpolitik para politikus sekarang ini yang masih rendah. “Saya harap dalam rancangan undang-undang pemilu saat ini tak memberikan ruang bagi TNI dan Polri,” ujar Al Araf, Direktur Program Imparsial, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, siang tadi.
Selain mengkritisi hak pilih TNI dan Polri dalam pemilu, Imparsial juga meminta agar DPR tak memasukkan peran TNI dan Polri yang diperbantukan dalam pemilihan umum. Menurut Al Araf, peran TNI dan Polri dalam pengamanan pemilihan umum diatur dalam undang-undang tersendiri sesuai kewenangannya.
MAHARDIKA SATRIA HADI